Polemik Kolegium: Antara Reformasi Kesehatan dan Potensi Kembalinya Kontrol Elit
Setelah 79 tahun merdeka, Indonesia masih bergulat dengan masalah kekurangan dokter spesialis yang akut. Ironisnya, beberapa tokoh senior di bidang kedokteran justru terkesan enggan untuk mentransfer ilmu mereka, menghambat lahirnya generasi penerus dan memperlambat kemajuan sistem pendidikan kedokteran.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa teknologi medis dan obat-obatan di banyak rumah sakit di Indonesia tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga. Padahal, potensi dokter-dokter Indonesia sangat besar. Namun, sistem pendukung seperti prosedur tindakan, kurikulum pendidikan, dan teknologi medis tidak diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman.
Salah satu akar masalahnya terletak pada peran dan kewenangan Kolegium. Lembaga ini, yang terdiri dari para pakar di berbagai cabang ilmu kesehatan, memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan mutu, kurikulum, prosedur medis, dan kompetensi dokter. Kolegium-lah yang menetapkan standar tindakan medis, obat-obatan, alat medis, serta kualitas lulusan dokter. Jika Kolegium tertutup, stagnan, atau memiliki konflik kepentingan, seluruh sistem pelayanan kesehatan dapat terpengaruh.
Bayangkan jika para pengurus Kolegium masih mempertahankan prosedur yang sudah usang, hanya karena itu yang mereka pelajari dahulu, sementara dunia medis terus berkembang pesat. Lebih mengkhawatirkan lagi, jika ada oknum yang memiliki hubungan dekat dengan perusahaan farmasi atau produsen alat medis tertentu, hal ini dapat memicu keberpihakan dalam menentukan obat yang 'diwajibkan' bagi dokter, meskipun ada alternatif yang lebih baik, lebih murah, dan lebih aman.
Selama bertahun-tahun, negara seolah tidak memiliki kekuatan untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban dari Kolegium. Tidak ada mekanisme untuk memastikan bahwa mereka bekerja demi kemajuan ilmu pengetahuan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Namun, harapan muncul dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Untuk pertama kalinya, negara memiliki kewenangan untuk membenahi sistem ini. Kolegium tidak lagi berada di bawah Organisasi Profesi (OP) yang cenderung tertutup dan dikendalikan oleh segelintir elit.
Kini, Kolegium menjadi bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada Kementerian Kesehatan atau OP. Namun, reformasi ini menghadapi tantangan. Sejumlah tokoh senior kedokteran mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut agar Kolegium dikembalikan ke struktur lama di bawah OP, dengan alasan 'independensi keilmuan'.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, negara akan kehilangan kembali haknya untuk mengawasi dan membina lembaga yang sangat penting ini. Sistem kesehatan akan kembali dikendalikan oleh segelintir elit dokter yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, namun memiliki kekuatan untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dokter dalam mengobati pasien. Pertanyaannya, apakah mereka benar-benar independen? Atau justru semakin terbuka terhadap intervensi industri farmasi dan alat kesehatan?
Kita tidak boleh terjebak oleh jargon 'independensi keilmuan' jika kenyataannya yang terjadi adalah 'imunitas tanpa akuntabilitas'. Jika reformasi ini gagal, Indonesia berpotensi menjadi negara di mana layanan kesehatan rakyatnya sebagian besar ditentukan oleh kelompok tertutup yang tidak dapat diawasi oleh negara, namun rentan terhadap kepentingan bisnis dan pengaruh perusahaan obat dan alat medis.
Reformasi ini baru saja dimulai. Jangan biarkan reformasi ini terhenti karena tekanan dari kelompok-kelompok yang selama ini nyaman berada di zona nyaman kekuasaan tanpa kontrol. Perjuangan untuk membenahi sistem kesehatan bukan hanya urusan para ahli, tetapi juga urusan seluruh rakyat Indonesia yang berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.
Mari kita jaga arah reformasi ini bersama-sama agar cita-cita bangsa dan negara menuju Indonesia Emas di tahun 2045 dapat terwujud. Kesehatan rakyat adalah tanggung jawab negara. Jangan serahkan kepada segelintir elit dokter sehingga muncul kembali 'negara dalam negara'.