Polemik Kehalalan Ayam Goreng Legendaris Widuran Solo Berujung Penutupan Sementara

Gelombang perbincangan mengenai status kehalalan Ayam Goreng Widuran, sebuah rumah makan ayam goreng yang melegenda di Kota Solo, mencapai puncaknya dengan penutupan sementara oleh Pemerintah Kota. Isu ini bermula dari viralnya pengakuan sejumlah pelanggan Muslim di media sosial yang merasa tidak mengetahui bahwa menu yang mereka konsumsi selama ini mengandung unsur nonhalal.

Ayam Goreng Widuran, yang telah beroperasi sejak tahun 1973, dikenal dengan hidangan ayam kampung gorengnya yang khas, disajikan dengan kremesan renyah yang menjadi ciri pembeda. Namun, ketiadaan informasi yang jelas mengenai status kehalalan pada logo, dekorasi rumah makan, maupun keterangan di platform digital seperti Google, memicu pertanyaan di kalangan konsumen. Seorang pengguna media sosial dengan akun @pedalranger menjadi salah satu yang menyuarakan keterkejutannya, diikuti oleh banyak pelanggan Muslim lainnya yang mengaku baru mengetahui fakta tersebut setelah bertahun-tahun menjadi pelanggan setia.

Kontroversi ini berpusat pada penggunaan minyak babi dalam proses pembuatan kremesan ayam. Pengakuan ini datang dari salah seorang karyawan Ayam Goreng Widuran bernama Nanang, yang bertugas di bagian penggorengan. Ia menjelaskan bahwa minyak yang digunakan untuk menggoreng ayam berbeda dengan minyak yang digunakan untuk membuat kremesan, di mana minyak khusus untuk kremesan tersebut berasal dari bahan nonhalal.

Menanggapi kehebohan yang terjadi, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada tanggal 22 Mei. Dalam pernyataan tersebut, mereka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul dan mengakui keresahan yang dirasakan masyarakat. Sebagai langkah awal, mereka menyatakan telah mencantumkan keterangan "NON-HALAL" secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi mereka, serta berharap masyarakat memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Namun, langkah tersebut tidak menghentikan polemik yang berkembang. Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, mengambil tindakan tegas dengan memutuskan untuk menutup sementara Ayam Goreng Widuran demi kepentingan asesmen lebih lanjut. Pada tanggal 26 Mei pagi, Wali Kota mendatangi langsung rumah makan tersebut. Meskipun tidak bertemu dengan pemilik atau manajemen, ia berkomunikasi melalui telepon dengan pemilik dan menyampaikan imbauan untuk menutup sementara operasional rumah makan.

Wali Kota menjelaskan bahwa penutupan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan asesmen ulang, khususnya terkait aspek kehalalan dan ketidakhalalan produk. Ia juga menawarkan opsi kepada pemilik usaha untuk mengajukan sertifikasi halal jika memang berkeinginan, atau tetap mencantumkan status nonhalal jika tidak. Jangka waktu penutupan akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Agama (Kemenag), serta verifikasi dari OPD terkait sebelum rumah makan dapat kembali beroperasi.

Sebagai bagian dari proses asesmen, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo telah mengambil sejumlah sampel yang diperlukan, termasuk minyak, ayam mentah, ayam matang, dan bumbu. Sampel-sampel ini akan diserahkan kepada BPOM untuk diuji lebih lanjut. Kepala Disdag Solo, Agus Santosa, menjelaskan bahwa tujuan dari uji sampel ini adalah untuk memastikan bahan mana yang mengandung unsur nonhalal, sehingga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Meskipun belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil uji sampel, pihaknya berharap prosesnya dapat berjalan dengan cepat.