Pelanggaran Protokol Kunjungan PM China, Dua Pengemudi Ojek Online Diberi Sanksi di Tempat

Jakarta – Insiden terjadi saat kunjungan Perdana Menteri (PM) China, Li Qiang, ke Jakarta pada hari Minggu (25/5/2025). Dua pengemudi ojek online (ojol) kedapatan menerobos area steril yang diberlakukan selama iring-iringan kendaraan delegasi PM China melintas.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan kedua pengemudi ojol tersebut menerima sanksi berupa push-up dari petugas keamanan di lokasi kejadian. Tindakan ini memicu beragam reaksi di kalangan warganet.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa penutupan jalan dan pembentukan area steril merupakan prosedur standar pengamanan untuk kunjungan tamu negara setingkat kepala negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2018.

Lebih lanjut, AKBP Argo Wiyono menambahkan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 juga mengatur tentang kendaraan prioritas. Dalam undang-undang tersebut, tamu negara menempati urutan prioritas keempat.

"Kehadiran kepala negara menjadi prioritas khusus yang memerlukan penggunaan jalan yang lebar dengan susunan rangkaian kebesaran yang sudah diatur dalam protokol negara," tegas AKBP Argo Wiyono.

Penutupan dan pengalihan arus lalu lintas tidak hanya bertujuan untuk faktor keamanan, tetapi juga untuk memberikan ruang gerak yang lebih optimal bagi rombongan tamu negara.

Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati protokol kenegaraan, terutama saat berlangsungnya acara-acara penting yang melibatkan tamu negara.