Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar: BNN Buru WNI dan WN Thailand di Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu
Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional di Kepulauan Riau
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia tengah memburu dua orang buronan terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu yang melibatkan kapal KM Sea Dragon Tarawa. Kasus ini terungkap setelah penangkapan kapal tersebut di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei lalu. Dalam rilis yang diadakan di Dermaga Bea Cukai Batam, Tanjunguncang, Batam, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus ini.
Fokus utama saat ini adalah pengejaran terhadap Dewi Astuti, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pengendali dan perekrut kurir untuk jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia. Dewi Astuti telah masuk dalam daftar buronan BNN sejak tahun 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap empat WNI yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM Sea Dragon Tarawa – Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir – Dewi Astuti diduga terkait dengan sindikat narkoba Golden Triangle. BNN bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaan Dewi Astuti yang diyakini berada di sekitar Kamboja, mengingat jangkauan operasi jaringan ini meliputi Thailand, Myanmar, dan Laos.
Selain Dewi Astuti, BNN juga tengah memburu Chancai, seorang Warga Negara Thailand (WN Thailand) yang menjadi buronan internasional. Chancai diduga sebagai pengendali narkotika yang menggunakan kapal KM Sea Dragon Tarawa. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional telah dikeluarkan untuk Chancai, yang juga menjadi buronan di negara asalnya. Upaya pencarian terhadap kedua buronan ini terus diintensifkan.
BNN juga melakukan pendalaman terkait keterkaitan antara KM Sea Dragon Tarawa dengan KM Aungtoetoe 99, kapal lain yang sebelumnya diamankan di perairan Karimun dengan muatan 1,2 ton kokain dan 700 kilogram sabu. Untuk memastikan dugaan keterkaitan tersebut, BNN akan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan narkotika dari kedua kapal. Hal ini bertujuan untuk melihat kesamaan atau perbedaan struktur kimia narkoba. Jika terdapat kesamaan komposisi, maka dapat disimpulkan bahwa narkoba tersebut berasal dari produsen dan pabrik yang sama, serta jaringan yang terlibat memiliki keterkaitan.
KM Aungtoetoe 99, yang membawa 2 ton narkotika campuran sabu dan kokain, sebelumnya berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (AL). Kapal ini dikendalikan oleh Ko Khao, seorang WN Myanmar yang juga telah masuk dalam daftar DPO. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam operasi penyelundupan narkoba internasional ini.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Penangkapan KM Sea Dragon Tarawa: Kapal ini ditangkap di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dengan muatan 2 ton sabu.
- Buronan WNI (Dewi Astuti): Diduga sebagai pengendali dan perekrut kurir untuk jaringan narkoba internasional. BNN bekerja sama dengan BIN untuk melacak keberadaannya di sekitar Kamboja.
- Buronan WN Thailand (Chancai): Diduga sebagai pengendali narkotika yang menggunakan KM Sea Dragon Tarawa. Telah masuk dalam DPO Internasional.
- Keterkaitan dengan KM Aungtoetoe 99: BNN melakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah ada keterkaitan antara KM Sea Dragon Tarawa dengan KM Aungtoetoe 99, yang membawa 1,2 ton kokain dan 700 kilogram sabu.
- WN Myanmar (Ko Khao): Pengendali KM Aungtoetoe 99 yang juga telah masuk dalam daftar DPO.