Kejelian Warga Cirebon Gagalkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tertangkap dan 35 Paket Sabu Diamankan
Kejelian Warga Cirebon Gagalkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tertangkap dan 35 Paket Sabu Diamankan
Kejadian bermula pada Minggu malam, 9 Maret 2025, di RW 15 Gambir Baru, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon. Seorang pengendara sepeda motor, yang belakangan diketahui berinisial DH, menarik perhatian warga karena terlihat kebingungan mencari alamat seseorang bernama Dwi. Sadam Nugraha (32), petugas keamanan setempat, yang mengetahui tidak ada warga bernama Dwi di lingkungan tersebut, semakin curiga terhadap gerak-gerik pengendara tersebut. Kecurigaan Sadam diperkuat oleh perilaku pengendara yang beberapa kali terlihat mondar-mandir di sekitar gapura lingkungan. Saat diinterogasi, DH bersikap menghindar dan memberikan jawaban yang tidak meyakinkan. Sikap mencurigakan ini mendorong Sadam dan warga lainnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kecurigaan warga akhirnya terjawab setelah salah satu pemuda melaporkan kepada pensiunan anggota Polri yang dulunya bertugas sebagai Provost. Atas dasar kecurigaan bersama, mereka kemudian memeriksa ponsel DH. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pesan singkat yang berisi petunjuk lokasi tersembunyi paket narkoba jenis sabu. Petunjuk tersebut mengarah ke sebuah pohon rindang di lingkungan tersebut. Dengan sigap, warga dan petugas keamanan langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang tersimpan di dalam plastik di pohon tersebut. Penemuan ini pun langsung dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.
Setelah menerima laporan, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota langsung melakukan pengembangan kasus. Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti tambahan. Hasil penggeledahan tersebut membuahkan temuan 35 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 9,9 gram, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Pelaku, DH, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, DH mengakui perbuatannya dan mengaku telah terjerat dalam bisnis haram ini selama tujuh bulan terakhir. Dia berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan menyebarkan narkoba. Sebagai imbalan, DH mendapatkan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga atas kejelian dan kesigapannya dalam menggagalkan transaksi narkoba tersebut. AKP Juntar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Lebih lanjut, AKP Juntar menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba yang terkait dengan DH, termasuk mengusut asal-usul sabu tersebut yang diduga berasal dari luar Cirebon. Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Kronologi Singkat: * Pengendara mencurigakan (DH) terlihat mondar-mandir di lingkungan RW 15 Gambir Baru. * Warga dan petugas keamanan mencurigai DH dan menginterogasinya. * Pemeriksaan ponsel DH menemukan petunjuk lokasi paket sabu. * Paket sabu ditemukan tersembunyi di sebuah pohon. * Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah DH dan menemukan barang bukti tambahan. * DH ditangkap dan dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Narkotika. * Kepolisian mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pengedar narkoba.
Apresiasi kepada Warga: Kepolisian memberikan apresiasi tinggi kepada warga RW 15 Gambir Baru atas peran aktifnya dalam menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap pelaku. Kejelian dan kewaspadaan warga dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah peredaran narkoba.