Ketua Ormas di Tangerang Selatan Terjerat Kasus Ganda: Pendudukan Lahan BMKG dan Penyalahgunaan Narkoba

Gelombang penangkapan mengguncang Tangerang Selatan, Banten, dengan 17 orang diamankan terkait aksi pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dari operasi tersebut, Ketua sebuah organisasi masyarakat (ormas) berinisial MYT, yang juga ikut terciduk, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan BMKG dan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan MYT bersama 16 orang lainnya terjadi pada Sabtu (24/5) sore di lahan BMKG yang terletak di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, 15 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Namun, MYT dan seorang warga berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan BMKG. Keduanya diduga melakukan serangkaian pelanggaran hukum.

"Tersangka Y adalah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Sementara MYT adalah Ketua DPC sebuah ormas di Tangerang Selatan. Keduanya, Y dan MYT, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada Senin (26/5).

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup tanpa hak, karena lahan tersebut merupakan milik BMKG. Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana memanfaatkan lahan yang bukan miliknya tanpa izin yang sah.

"Terdapat dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, yang dalam hal ini korbannya adalah BMKG," imbuh Kombes Ade Ary.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peran MYT dalam kasus ini adalah memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormasnya untuk menduduki lahan tersebut. Sementara itu, tersangka Y mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya berdasarkan hak girik, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah kepada penyidik.

MYT juga diduga terlibat dalam kegiatan pungutan liar (pungli) di lahan BMKG tersebut. Ia diduga meminta uang dari pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban yang beroperasi di lahan tersebut.

"Selain menduduki lahan, tersangka juga menyewakan lahan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan sebesar Rp 11,9 juta. Kemudian, ia juga menyewakan lahan kepada pedagang hewan kurban dengan menarik pungutan sebesar Rp 22 juta," jelasnya.

Kasus pendudukan lahan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak BMKG. Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berujung pada penangkapan sejumlah orang dan penetapan tersangka.

"Ketua ormas tersebut juga kedapatan positif menggunakan narkoba," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/5).

Pihak kepolisian mengusut kedua kasus ini secara paralel. Mereka mendalami kasus MYT terkait dugaan pendudukan lahan BMKG dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan melakukan proses pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi Undang-Undang Narkoba maupun keterlibatannya dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan tanpa izin," tegasnya.

Terungkap pula bahwa MYT pernah dipenjara terkait kasus narkoba pada tahun 2021. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"MYT ini juga pernah divonis pada tahun 2021 untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba. Saat itu, ia ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Penangkapan 17 orang terkait pendudukan lahan BMKG di Tangerang Selatan.
  • Penetapan Ketua ormas berinisial MYT sebagai tersangka kasus pendudukan lahan dan narkoba.
  • Seorang warga berinisial Y juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan lahan.
  • MYT diduga melakukan pungutan liar di lahan BMKG.
  • MYT merupakan residivis kasus narkoba.