Dua Mahasiswi Undiksha Terancam Hukuman Dekade Atas Promosi Judi Daring
Kasus promosi judi daring kembali menjerat kalangan terdidik. Dua mahasiswi dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan mempromosikan situs judi online. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengonfirmasi identitas kedua mahasiswi tersebut sebagai NLNK dan KAC. Keduanya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, menjalani masa penahanan selama 20 hari, dimulai sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Buleleng ke Kejari Buleleng.
Sebelumnya, selama proses penyidikan di kepolisian, kedua tersangka tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor. Namun, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Kedua mahasiswi tersebut dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, meliputi:
- Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana penjara hingga 10 tahun.
Modus operandi yang dilakukan kedua mahasiswi ini adalah memanfaatkan platform media sosial Instagram untuk mempromosikan situs judi online. Dengan jumlah pengikut yang mencapai ratusan ribu, akun Instagram mereka menjadi sarana efektif untuk menjangkau audiens yang luas.
NLNK diketahui menerima imbalan sebesar Rp 2 juta per minggu untuk mempromosikan situs judi online. Tawaran ini datang dari seseorang yang menggunakan nama Caaamaelica Slot. NLNK bertugas membuat Instagram Story yang menyertakan tautan situs judi tersebut sebanyak dua kali sehari, serta menyertakan kalimat ajakan kepada 116.000 pengikutnya untuk membuka situs tersebut. Aktivitas ini terendus oleh aparat kepolisian yang kemudian menangkapnya pada 28 Juli 2024.
Sementara itu, KAC terikat kontrak selama satu bulan, mulai dari 23 Agustus hingga 23 September 2024, untuk mempromosikan situs judi online melalui Instagram Story. Imbalan yang diterimanya adalah Rp 500 ribu.