DPRD Soroti Mendesaknya Reformasi Sistem Pensiun ASN Dibandingkan Wacana Usia Pensiun 70 Tahun

Wacana mengenai peningkatan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun memicu berbagai tanggapan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, berpendapat bahwa fokus utama seharusnya tertuju pada pembenahan sistem pensiun ASN yang dinilai belum optimal.

Menurut Irawan, reformasi sistem pensiun ASN merupakan langkah yang lebih mendesak dibandingkan sekadar memperpanjang usia pensiun. Ia menyoroti bahwa desain pensiun ASN saat ini belum mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi para pensiunan. Besaran manfaat pensiun yang diterima ASN dinilai tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh saat masih aktif bekerja.

"Reformasi sistem pensiun bagi ASN lebih urgen dan relevan untuk dilakukan daripada perpanjangan usia pensiun," tegas Irawan. Ia mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup penduduk Indonesia mencapai 72 tahun. Jika usia pensiun ditetapkan pada 70 tahun, menurutnya, waktu bagi ASN untuk menikmati masa pensiun bersama keluarga menjadi sangat singkat.

Lebih lanjut, Irawan menekankan perlunya pengkajian mendalam terhadap usulan perpanjangan usia pensiun ini. Berbagai aspek harus dipertimbangkan, termasuk data kepegawaian, manajemen ASN, usia rekrutmen, jenjang karir, kepangkatan, serta peningkatan kompetensi. Ia juga mengingatkan agar tidak terburu-buru membandingkan dengan kenaikan usia pensiun pada TNI-Polri, mengingat kompleksitas dan perbedaan karakteristik masing-masing lembaga.

Irawan menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk mendiskusikan dan membahas usulan tersebut secara komprehensif. Kebijakan ini harus dikaji secara matang, tidak hanya dari segi angka usia pensiun, tetapi juga dengan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, termasuk implikasi anggaran yang mungkin timbul akibat perpanjangan usia pensiun.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diketahui mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan tersebut diajukan dengan tujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karir pegawai ASN. Selain itu, Korpri berpendapat bahwa dengan meningkatnya harapan hidup ASN, penyesuaian usia pensiun menjadi relevan.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan.

Berikut point-point penting dalam berita diatas:

  • Legislator mengkritisi usulan usia pensiun 70 tahun
  • Legislator mengusulkan reformasi sistem pensiun
  • Reformasi sistem pensiun lebih urgen
  • Korpri mengusulkan kenaikan usia pensiun kepada presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini