Insentif Pemerintah Dorong Penjualan Mobil Hybrid: Model Apa Saja yang Mendapatkan Diskon PPnBM?
markdown
Insentif Pemerintah Dorong Penjualan Mobil Hybrid: Model Apa Saja yang Mendapatkan Diskon PPnBM?
Pasar otomotif Indonesia semakin diramaikan dengan kehadiran mobil hybrid. Fenomena ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kendaraan yang ramah lingkungan, serta dukungan pemerintah melalui berbagai insentif fiskal. Salah satu insentif yang paling menarik perhatian adalah pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah. Namun, tidak semua mobil hybrid berhak menikmati fasilitas ini. Lalu, model apa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon PPnBM?
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah merilis daftar kendaraan hybrid yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) tahun anggaran 2025. Saat ini, baru dua pabrikan yang produknya memenuhi syarat, yaitu:
- PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN)
- PT Suzuki Indomobil Motor
Adapun model-model mobil yang berhak mendapatkan insentif tersebut adalah sebagai berikut:
- Suzuki XL7 Hybrid
- Suzuki Ertiga Hybrid
- Toyota Yaris Cross Hybrid
- Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid
Kebijakan pemberian insentif PPnBM untuk mobil hybrid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. PMK ini diundangkan pada tanggal 4 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Dengan adanya insentif ini, tarif PPnBM untuk mobil hybrid mengalami penurunan yang signifikan. Tarif PPnBM yang sebelumnya berkisar antara 6-8 persen, kini menjadi hanya 3-5 persen. Sementara itu, untuk mobil dengan teknologi mild hybrid, tarif PPnBM yang semula 8-12 persen (tergantung emisi gas buang), turun menjadi 5-9 persen.
Bahkan, insentif yang lebih besar diberikan untuk mobil berjenis plug-in hybrid (PHEV). Tarif PPnBM untuk mobil PHEV hanya sebesar 5 persen, tanpa memandang besar emisi gas buang yang dihasilkan. Dengan adanya insentif, tarif PPnBM untuk mobil PHEV menjadi hanya 2 persen.
Daftar Model Mobil Hybrid Penerima Insentif PPnBM DTP:
Berikut adalah daftar lengkap model mobil hybrid yang mendapatkan insentif PPnBM DTP:
- Suzuki XL7415F HX (Suzuki New XL7 Hybrid)
- Suzuki ARK415F HS (Suzuki All New Ertiga CR Hybrid)
- Suzuki ARK415F HX (Suzuki All New Ertiga GX Hybrid)
- Toyota NYC200R-DHXHBD (Toyota Yaris Cross Hybrid)
- Toyota Innova Zenix 2.0 G HV CVT:
- MAGH10R-BRXLBD (Lo-Grade)
- MAGH10R-BRXMBD (Mid-Grade)
- MAGH10R-BPXHBD (Hi-Grade)
Kehadiran insentif PPnBM ini diharapkan dapat semakin mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan hybrid yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu para produsen otomotif untuk terus mengembangkan dan memproduksi kendaraan hybrid dengan teknologi yang semakin canggih dan efisien.