Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Periksa Petinggi Bank Jateng dan Bank DKI
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebagai bagian dari proses investigasi, pada hari Senin, 26 Mei 2025, penyidik Kejagung memeriksa enam orang saksi yang berasal dari jajaran petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dan Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap enam saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya, atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan pihak-pihak terkait.
Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa oleh Kejagung:
- TS: Analis Kredit Keuangan Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng periode 2018-2021.
- FAP: Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga.
- SR: Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI.
- JRZ: Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional PT Bank DKI periode 2018-2023.
- HG: Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury PT Bank DKI periode 2017-2023.
- ARA: VP Bisnis Komersial II Bank DKI.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex, beberapa pihak dari BJB dan Bank DKI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan kredit macet yang dialami oleh Sritex. Berdasarkan data, total kredit macet Sritex mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3,58 triliun. Kredit tersebut berasal dari berbagai bank daerah dan bank pemerintah. Kredit dari BJB dan Bank DKI yang bermasalah mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara.
Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024. Meskipun demikian, Kejagung terus mendalami aliran dana dan proses pemberian kredit dari berbagai pihak untuk mengungkap potensi adanya tindak pidana korupsi yang lebih luas. Bank Jateng diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,5 triliun.
Saat ini, status Bank Jateng dan Himbara masih sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan status tersebut dapat berubah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.