Tabrakan KA Kertanegara di Kediri: Tiga KA Dibatalkan, Dua KA Lain Terlambat Berjam-jam, dan Kerugian Material Signifikan

Tabrakan KA Kertanegara di Kediri: Gangguan Operasional dan Kerugian Material Signifikan

Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Kertanegara relasi Malang-Purwokerto dengan sebuah truk pengangkut pupuk di perlintasan sebidang (JPL) 267, KM 174+816 antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih, Kediri, pada Senin (10/3/2025) telah menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional kereta api di Daop 7 Madiun. Insiden ini mengakibatkan pembatalan tiga perjalanan kereta api dan keterlambatan dua perjalanan kereta api lainnya selama lebih dari dua jam. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan dampak luas dari kecelakaan tersebut, termasuk kerugian material dan cedera pada awak kereta.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Daop 7 Madiun, tiga kereta api terpaksa membatalkan perjalanan mereka. Kereta-kereta tersebut adalah:

  • KA Malioboro Ekspres (KA 170) lintas Kertosono-Blitar-Malang.
  • KA Commuter Line Penataran (CL 425) lintas Kras-Kertosono.
  • KA Commuter Line Dhoho (CL 404) lintas Kertosono-Ngujang.

Selain pembatalan perjalanan, dua kereta api lainnya mengalami keterlambatan yang cukup signifikan. KA Kertanegara (KA 167) mengalami keterlambatan 147 menit, sementara KA Kahuripan (KA 274) terlambat selama 135 menit. Pihak KAI Daop 7 Madiun telah memberikan kompensasi berupa service recovery kepada penumpang KA Kertanegara dan KA Kahuripan atas keterlambatan yang melebihi satu jam.

Zainul menekankan bahwa kecelakaan ini menyebabkan kerusakan pada lokomotif KA Kertanegara dan menimbulkan kerugian operasional yang cukup besar. Perubahan pola operasi kereta api juga dilakukan sebagai akibat dari insiden ini. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masinis KA Kertanegara mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut. Namun, Zainul memastikan bahwa seluruh penumpang KA Kertanegara selamat dan situasi tetap terkendali.

Pihak KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang yang terdampak akibat kecelakaan ini. Zainul juga kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api. Ia menegaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut, menurut Zainul, dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat luas. Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di sekitar jalur kereta api untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Kerusakan lokomotif, keterlambatan perjalanan, perubahan pola operasi, dan cedera pada awak KA merupakan dampak nyata dari kecelakaan ini. Pihak KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan meningkatkan langkah-langkah keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Langkah-langkah ini mencakup peningkatan pengawasan di perlintasan sebidang dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api.