Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN Mencuat, Kementerian PANRB Utamakan Kajian Mendalam
Wacana mengenai peningkatan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun tengah menjadi perbincangan hangat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan tanggapan terkait usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa diperlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Menurut Menteri Rini, penentuan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi ASN tidak bisa dilakukan secara gegabah. Produktivitas pegawai, pengembangan karier, peningkatan kompetensi, serta faktor-faktor lain dalam pengelolaan ASN harus menjadi bahan pertimbangan utama. Hal ini disampaikan oleh Menteri Rini melalui pesan singkat pada hari Rabu, 27 Mei 2025.
Kajian mendalam menjadi kunci dalam menanggapi usulan ini. Kementerian PANRB menekankan perlunya analisis yang komprehensif agar perubahan BUP tidak berdampak negatif pada sistem karier yang sudah berjalan. Selain itu, ketersediaan anggaran negara dan proses regenerasi ASN juga menjadi perhatian penting. Pemerintah tidak ingin usulan ini justru membebani anggaran negara atau menghambat masuknya generasi muda ke dalam birokrasi.
Sistem rekrutmen ASN yang saat ini berjalan dinilai sudah cukup baik dalam menjamin regenerasi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, usulan kenaikan usia pensiun perlu dikaji secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pendekatan yang holistik menjadi penting agar semua aspek dapat dipertimbangkan secara seksama. Menteri Rini juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) belum melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB terkait usulan ini. Dengan demikian, usulan tersebut masih bersifat inisiatif dari Ketua Korpri.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan BUP ASN kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PANRB Rini Widiyantini. Usulan ini diajukan dengan tujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier para pegawai ASN. Selain itu, peningkatan usia harapan hidup ASN juga menjadi salah satu alasan yang mendasari usulan tersebut.
Zudan Arif Fakrullah berpendapat bahwa dengan semakin tingginya usia harapan hidup, maka sudah sewajarnya BUP ASN juga ditingkatkan. Hal ini berlaku baik bagi ASN yang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Dengan demikian, ASN dapat terus berkontribusi dengan pengalaman dan keahlian yang dimilikinya. (Sumber: DetikFinance, Kamis, 22 Mei).