Ayam Goreng Widuran Terancam Sanksi Hukum: Polemik Labelisasi Halal Picu Kemarahan Publik dan Tindakan Tegas Pemerintah Kota Solo
Polemik melanda rumah makan Ayam Goreng Widuran, sebuah legenda kuliner Solo yang telah beroperasi sejak 1973. Sorotan tajam tertuju pada restoran ini lantaran tidak adanya label nonhalal pada menu mereka selama puluhan tahun, yang dianggap telah melanggar kepercayaan konsumen dan berpotensi melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Kasus ini mencuat setelah keluhan dari pelanggan yang merasa tertipu karena menganggap semua hidangan yang disajikan halal. Kekesalan mereka diluapkan melalui ulasan negatif di Google Review Ayam Goreng Widuran. Karyawan restoran membenarkan bahwa label nonhalal baru dipasang setelah isu ini viral, memicu gelombang kemarahan publik yang lebih besar.
Muhammadiyah, melalui Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, mendesak penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Anwar Abbas menyatakan bahwa ketidaktahuan pengelola restoran tidak dapat menjadi alasan pembebasan dari tanggung jawab hukum, karena ada indikasi kesengajaan dalam menyembunyikan informasi penting tentang status kehalalan menu.
MUI juga angkat bicara, dengan Ketua Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan bahwa kasus ini dapat mencoreng reputasi Solo sebagai kota religius dan inklusif. Ia menekankan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk mencegah penurunan kepercayaan publik dan potensi kerugian bagi pelaku usaha lain di Solo.
Menanggapi polemik yang berkembang, Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi mendadak dan meminta Ayam Goreng Widuran untuk sementara waktu ditutup. Langkah ini diambil untuk memungkinkan penilaian ulang kehalalan oleh instansi terkait. Wali Kota juga mendorong pemilik restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal secara resmi.
Berikut adalah poin-poin penting dalam perkembangan kasus ini:
- Awal Mula Polemik: Keluhan pelanggan di media sosial terkait ketiadaan label nonhalal pada menu ayam goreng kremes.
- Pengakuan Karyawan: Karyawan Ayam Goreng Widuran membenarkan penambahan label nonhalal setelah isu viral.
- Desakan Muhammadiyah: Muhammadiyah mendesak penegak hukum untuk memproses kasus ini.
- Kekhawatiran MUI: MUI menyatakan kasus ini dapat merusak reputasi Solo.
- Tindakan Pemerintah Kota: Wali Kota Solo meminta penutupan sementara untuk penilaian ulang kehalalan.
- Permintaan Maaf: Manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media sosial.
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha untuk senantiasa transparan dan jujur dalam memberikan informasi kepada konsumen, khususnya terkait status kehalalan produk. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi hak-hak konsumen.