Implementasi Diskon Tarif Listrik, PLN Menanti Restu Kemenko Perekonomian
Jakarta - Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% oleh pemerintah masih dalam tahap finalisasi. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengungkapkan bahwa PT PLN (Persero) saat ini masih menunggu arahan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelum dapat menjalankan program tersebut secara penuh.
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Erick Thohir menegaskan pentingnya diskon ini untuk membantu masyarakat dan meningkatkan daya saing industri. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kemenko Perekonomian, namun implementasi konkret masih menunggu surat keputusan resmi.
"Iya, tunggu suratnya dari beliau (Airlangga)," kata Erick Thohir seusai menghadiri sebuah acara di Jakarta, menekankan bahwa beberapa inisiasi telah didorong oleh Kemenko Perekonomian dan pihaknya tengah menunggu realisasinya. Menurutnya, diskon tarif listrik ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi secara keseluruhan.
Erick juga menambahkan, “Bagus kan, untuk mendorong pertumbuhan kita perlu competitiveness. Diskon tarif listrik tentu membantu masyarakat yang membutuhkan, tapi competitiveness untuk ekonomi juga, kan bagus nanti.”
Skema diskon 50% ini akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. Perlu dicatat bahwa skema ini berbeda dengan kebijakan serupa yang diterapkan pada awal tahun 2025, yang mencakup pelanggan dengan daya lebih rendah, yaitu 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah melaporkan perkembangan terkait stimulus ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa seluruh regulasi terkait stimulus harus diselesaikan sebelum tanggal 5 Juni 2025.
Susiwijono menjelaskan, "Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan stimulus ekonomi tersebut.
Dengan adanya diskon tarif listrik ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung, sementara sektor industri juga akan mendapatkan dorongan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing di pasar global. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran.