DKI Jakarta Pertimbangkan Perluasan Penerapan Tarif Parkir Disinsentif Guna Tingkatkan Kualitas Udara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menjajaki kemungkinan perluasan area penerapan tarif parkir disinsentif sebagai upaya menekan polusi udara dan mendorong kepatuhan uji emisi kendaraan. Kebijakan ini, yang telah diterapkan di beberapa lokasi parkir milik Pemda, menargetkan kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi dengan pengenaan tarif parkir yang lebih tinggi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas udara di ibu kota. Saat ini, tarif disinsentif telah diberlakukan di sejumlah lokasi strategis seperti IRTI Monas, Pasar Mayestik, dan Blok M. Kendaraan yang terbukti belum atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif maksimal sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017, yaitu sebesar Rp 7.500 per jam.

Tarif ini jauh lebih tinggi dibandingkan tarif parkir normal yang umumnya berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per jam. Perbedaan tarif yang signifikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang lalai dalam melakukan uji emisi dan mendorong mereka untuk lebih peduli terhadap dampak kendaraannya terhadap lingkungan.

"Penerapan tarif disinsentif ini telah berjalan dengan baik di lokasi-lokasi parkir milik Pemda," ujar Adji. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk memperluas cakupan kebijakan ini ke lokasi-lokasi lain di wilayah DKI Jakarta. Namun, perluasan ini tidak serta merta dapat dilakukan secara instan. Adji menjelaskan bahwa saat ini tarif disinsentif hanya berlaku di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemda karena regulasi yang mendasarinya, yaitu Pergub Nomor 31 Tahun 2017, memungkinkan penerapan tarif maksimal hingga Rp 7.500 per jam.

Sementara itu, untuk area parkir swasta seperti yang terdapat di pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran, penerapan tarif disinsentif memerlukan penyesuaian lebih lanjut. Hal ini disebabkan karena tarif parkir di area swasta tersebut mengacu pada Pergub yang berbeda, yaitu Pergub Nomor 120 Tahun 2012, yang menetapkan tarif maksimal sebesar Rp 5.000 per jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mencari solusi yang memungkinkan penerapan tarif disinsentif secara efektif dan adil di semua lokasi parkir.

Upaya penerapan tarif parkir disinsentif ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan dan mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Berikut adalah daftar lokasi parkir milik Pemda yang sudah menerapkan tarif disinsentif:

  • IRTI Monas
  • Pasar Mayestik
  • Blok M
  • Lokasi lainnya