Samsat Keliling Sambangi Tangerang, Depok, dan Bekasi: Pemutihan Pajak Kendaraan Jadi Prioritas
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di Tangerang, Depok, dan Bekasi pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk. Selain itu, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor menjadi fokus utama layanan ini.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang saat ini berlaku di wilayah Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghapus denda pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Namun, perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling memiliki keterbatasan. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan ini tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor kendaraan. Untuk keperluan tersebut, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling
Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang pada hari Selasa, 27 Mei 2025:
Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
- Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–13.00 WIB
- Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–13.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–12.00 WIB
Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–12.00 WIB
Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diimbau untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Wajib pajak diharapkan untuk datang sesuai dengan jadwal operasional di masing-masing lokasi agar proses pelayanan berjalan lancar dan tertib. Untuk informasi lebih detail mengenai Samsat Keliling di Tangerang, Depok, dan Bekasi, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.