Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Salatiga Terkait Penjualan Obat Mercon Secara Online

Tiga Pemuda Ditangkap Terkait Penjualan Obat Mercon Secara Online di Salatiga

Keinginan tiga pemuda asal Banyubiru, Kabupaten Semarang, untuk menambah penghasilan menjelang Lebaran tahun ini berakhir di balik jeruji besi. Ketiga pemuda tersebut, yakni Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan AS (16), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga karena terbukti memproduksi dan menjual obat mercon secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/3/2025) di Taman Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025).

Penyelidikan bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim kepolisian. Mereka menemukan sebuah postingan di media sosial yang mencari obat mercon. Postingan tersebut dibalas oleh pihak yang menawarkan obat mercon dengan harga Rp 350.000 per kilogram. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat kesepakatan transaksi cash on delivery (COD) di Taman Kecandran. Saat transaksi berlangsung, ketiga pelaku langsung ditangkap.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

  • 7 kilogram obat mercon siap jual
  • 10 kilogram Kalium Klorida (KCL)
  • 10 kilogram belerang
  • 1 kilogram aluminium powder

AKP Arifin menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam operasi ilegal ini. Dimas Yoga bertugas sebagai penjual, sementara Rudi dan AS bertanggung jawab atas proses pembuatan obat mercon, yang mereka pelajari melalui tutorial di YouTube. Meskipun baru beroperasi sejak menjelang bulan puasa, mereka telah berhasil menjual sekitar tiga kilogram obat mercon kepada teman-teman satu kampungnya seharga Rp 705.000, namun baru menerima pembayaran sebesar Rp 400.000.

AKP Arifin menekankan bahaya yang ditimbulkan oleh pembuatan dan penjualan obat mercon, yang mengancam keselamatan tidak hanya bagi para pembuat dan penjual, tetapi juga bagi masyarakat luas. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang melibatkan pembuatan dan penjualan bahan peledak seperti obat mercon. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari pembuatan dan penggunaan petasan atau mercon demi keamanan dan keselamatan bersama. Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan penjualan obat mercon dan kemungkinan tersangka lainnya.

Polisi berharap, penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas serupa. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan korban jiwa akibat penggunaan bahan peledak ilegal.