Skandal PAD Bengkulu: Kejati Jerat Direktur Mega Mall dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang telah berlangsung sejak tahun 2004. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kejati Bengkulu telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan daerah ini.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Kurniadi Benggawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tigadi Lestari, perusahaan yang mengelola pusat perbelanjaan Mega Mall. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Ristianti Andriani, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, mengkonfirmasi penetapan KB sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan di Kejagung RI.

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Bengkulu langsung bergerak cepat melakukan penyitaan sejumlah aset milik Kurniadi Benggawan. Aset-aset yang disita meliputi harta bergerak, harta tunai, dan berbagai dokumen yang terkait erat dengan kasus dugaan korupsi PAD Kota Bengkulu. Kurniadi Benggawan kemudian dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu, berinisial AK, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan AK sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Kasus ini bermula dari peralihan status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.

Kasus ini juga menyeret perhatian pada pengelolaan Mega Mall yang diduga bermasalah. Manajemen Mega Mall diduga mengagunkan SHGB ke perbankan. Ketika kredit macet, SHGB kembali diagunkan ke bank lain, yang menyebabkan utang pada pihak ketiga. Akibatnya, lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu berpotensi hilang jika utang manajemen Mega Mall tidak dapat dilunasi. Selain itu, pengelola Mega Mall juga diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

  • Penetapan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PAD Kota Bengkulu.
  • Penyitaan aset milik Kurniadi Benggawan oleh Kejati Bengkulu.
  • Penetapan mantan Wali Kota Bengkulu (AK) sebagai tersangka sebelumnya.
  • Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan Mega Mall.
  • Potensi hilangnya lahan milik Pemkot Bengkulu akibat utang manajemen Mega Mall.
  • Dugaan tidak setor PNBP oleh pengelola Mega Mall yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.