Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Antam Rp 3,3 Triliun: Enam Mantan Pejabat Terancam Hukuman
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) pada hari ini, Selasa (27/5/2025). Mereka menghadapi tuntutan terkait dugaan korupsi dalam aktivitas bisnis pemurnian dan peleburan emas Logam Mulia (LM) yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan akan digelar hari ini. Keenam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih, yang menjabat sebagai Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011; Herman, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013; Dody Martimbang, Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017; Abdul Hadi Aviciena, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019; Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM Antam periode 2019-2020; dan Iwan Dahlan, GM UBPP LM Antam periode 2021-2022.
Selama proses persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli di bidang terkait, serta berbagai barang bukti dan alat bukti yang mendukung dakwaan mereka. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, JPU menuntut keenam terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa telah mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pembelaannya, Tutik Kustiningsih membantah keras telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyatakan bahwa kerugian negara yang dituduhkan tidaklah nyata. Dia berpendapat bahwa kerugian tersebut, jika pun ada, tidak dialami oleh PT Antam Tbk secara riil selama periode 2010 hingga 2022.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kerugian negara yang sangat besar dan menyeret sejumlah pejabat tinggi di perusahaan BUMN. Putusan hakim hari ini akan menjadi penentu nasib keenam terdakwa dan memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Antam.
Adapun daftar nama keenam mantan pejabat Antam yang terjerat kasus ini:
- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam periode 2008-2011)
- Herman (VP UBPP LM Antam periode 2011-2013)
- Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017)
- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam periode 2017-2019)
- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam periode 2019-2020)
- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam periode 2021-2022)