Komisi VI DPR dan Kemenkop UKM Sepakati 10 Poin Strategis Terkait Koperasi Desa Merah Putih

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah merampungkan rapat kerja yang menghasilkan sepuluh poin kesepakatan krusial terkait implementasi program Koperasi Desa Merah Putih. Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi VI DPR dan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi.

Fokus utama dari kesepakatan ini adalah memastikan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih dijalankan dengan pendekatan yang partisipatif dan inklusif. Komisi VI DPR menekankan pentingnya menghindari pendekatan top-down yang sentralistik, melainkan mengedepankan keterlibatan aktif, edukasi yang berkelanjutan, dan penguatan kapasitas masyarakat desa. Diharapkan, Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sekadar program pemerintah, tetapi menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki, dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa.

Selain itu, disepakati bahwa keberhasilan program ini tidak semata-mata diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi lebih pada dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi menjadi indikator utama yang harus diperhatikan.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi kesimpulan rapat:

  • Pendekatan Partisipatif: Kemenkop UKM harus menjamin pendekatan yang digunakan bukan top-down, melainkan mengedepankan partisipasi, edukasi, dan penguatan kapasitas masyarakat desa.
  • Gerakan Ekonomi Rakyat: Koperasi desa harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki masyarakat, dan dijalankan oleh mereka sendiri.
  • Kualitas Lebih Utama dari Kuantitas: Jumlah Koperasi Desa Merah Putih bukan menjadi tolak ukur utama, melainkan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Rekonsiliasi DEKOPIN: Kemenkop UKM didorong untuk mengambil langkah-langkah rekonsiliasi untuk menyatukan dualisme Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  • Prioritas Anggaran: Pemerintah didorong untuk meningkatkan anggaran Kemenkop UKM dan menjadikannya prioritas di pemerintahan periode 2024-2029.

Poin penting lainnya yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah penyelesaian masalah dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Komisi VI DPR mendesak Menteri Koperasi dan UKM untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melakukan rekonsiliasi dan menyatukan kedua kubu yang berseteru demi terciptanya iklim yang kondusif bagi pengembangan koperasi di Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih, Komisi VI DPR juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan alokasi anggaran bagi Kemenkop UKM. Peningkatan anggaran ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah, serta meningkatkan efektivitas program-program pemberdayaan UMKM lainnya.

Lebih lanjut, Komisi VI DPR merekomendasikan agar pemerintah menempatkan Kemenkop UKM sebagai salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional periode 2024-2029. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari parlemen untuk mendukung pengembangan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Kesepuluh poin kesimpulan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi Kemenkop UKM dalam menjalankan program Koperasi Desa Merah Putih secara efektif dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kemajuan perekonomian nasional.