PPATK Bungkam Soal Dugaan Pungli Parkir RSUD Tangsel oleh Ormas Pemuda Pancasila

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) terus bergulir. Ormas tersebut diduga meraup keuntungan hingga Rp 7 miliar selama tujuh tahun menguasai lahan parkir tersebut.

Menanggapi hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memilih untuk tidak memberikan komentar spesifik. Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, saat dihubungi wartawan pada Rabu (27/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut secara spesifik.

Natsir kemudian menjelaskan tugas dan kewenangan PPATK secara umum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, PPATK bertugas untuk:

  • Mencegah dan memberantas TPPU.
  • Menerima, menganalisis, dan mengevaluasi laporan transaksi keuangan.
  • Memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.
  • Menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan tindak pidana berdasarkan hasil analisis atau pemeriksaan.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor jika terdapat dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan.
  • Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada instansi terkait untuk meningkatkan kapasitas pencegahan dan pemberantasan TPPU.
  • Melaksanakan kerja sama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Sementara itu, penyelidikan oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir RSUD Tangsel sejak tahun 2017. Mereka memungut biaya parkir sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan rata-rata, setiap hari terdapat lebih dari 600 sepeda motor dan 107 mobil yang parkir di area tersebut. Dengan tarif parkir yang dikenakan, ormas PP diperkirakan mendapatkan Rp 2.281.500 per hari, atau sekitar Rp 1 miliar per tahun.

Jika diakumulasikan sejak tahun 2017 hingga 21 Mei 2025, total uang yang dikantongi Pemuda Pancasila dari hasil pungutan parkir di RSUD Tangsel diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Selain itu, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan juga telah menghitung kerugian daerah akibat penguasaan lahan parkir oleh Pemuda Pancasila. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Pada tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sebenarnya telah melelang pengelolaan parkir RSUD Tangsel dan dimenangkan oleh PT BCI. Namun, hingga 21 Mei 2025, PT BCI tidak dapat melaksanakan pengelolaan parkir karena mendapatkan intimidasi dari ormas Pemuda Pancasila. Akibatnya, Pemkot Tangsel mengalami kerugian karena pendapatan parkir tidak masuk ke kas daerah.