Warga Eks Kampung Bayam Segera Tempati Rusun JIS, Kendala Administrasi Terakhir Diatasi
Warga Eks Kampung Bayam Segera Tempati Rusun JIS, Kendala Administrasi Terakhir Diatasi
Setelah bertahun-tahun menunggu, warga eks Kampung Bayam akhirnya melihat titik terang untuk kembali menempati rusunawa yang telah dijanjikan di dekat Jakarta International Stadium (JIS). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan warga dapat menghuni rusun sebelum perayaan Idul Fitri. Hal ini menandai berakhirnya perjuangan panjang warga yang tergusur akibat pembangunan JIS pada tahun 2019.
Perjuangan warga eks Kampung Bayam untuk mendapatkan tempat tinggal layak telah berlangsung sejak penggusuran yang dilakukan pada tahun 2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan berjanji akan membangun rusunawa sebagai kompensasi bagi warga yang terdampak pembangunan JIS. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi, memicu protes dan berbagai upaya mediasi, bahkan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Warga yang sebelumnya menempati hunian sementara di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara, kini bersiap untuk kembali ke lingkungan yang lebih layak.
Furqon (42), ketua tani Kampung Susun Bayam (KSB), mengungkapkan rasa syukurnya atas komitmen Gubernur Pramono Anung. Menurutnya, Gubernur telah menepati janjinya dan menunjukkan kepedulian terhadap nasib rakyatnya. “Artinya, kami harus bersyukur kepada Tuhan, bahwa kami memiliki pemimpin yang bijaksana dan menepati janjinya serta peduli terhadap kondisi rakyatnya,” ujar Furqon. Serah terima kunci rusun secara simbolis telah dilakukan, namun proses kepindahan masih terhambat oleh kendala administrasi yang menjadi tanggung jawab PT Jakarta Propertindo (JakPro).
Gubernur Pramono Anung telah menginstruksikan JakPro untuk segera menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut. Target penyelesaian sebelum Lebaran menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Furqon menambahkan, “Kalau instruksi Mas Pram ke JakPro itu menekan sebelum Lebaran.” Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya tegaknya hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak.
Meskipun kunci rusun telah diserahkan, warga eks Kampung Bayam masih menghadapi kendala administratif yang menjadi kewenangan PT JakPro. Proses penyelesaian administrasi ini menjadi fokus utama agar warga dapat segera pindah dan menempati rusun tersebut sebelum Lebaran. Keberhasilan pemindahan ini bukan hanya sekadar simbolis, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memastikan keadilan dan pemenuhan hak dasar warga yang terdampak pembangunan publik. Kehidupan di hunian sementara selama ini jauh dari layak, sehingga kepulangan ke rusun menjadi harapan baru bagi warga untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Masalah administrasi yang masih menjadi kendala meliputi:
- Verifikasi data kependudukan dan kepemilikan.
- Proses administrasi serah terima unit rusun.
- Pengurusan perizinan dan administrasi kependudukan lainnya.
PT JakPro diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian administrasi ini agar warga dapat segera menikmati hunian yang layak di rusunawa JIS. Kejadian ini juga menjadi pembelajaran penting dalam proses pembangunan di masa depan, agar penggusuran dan relokasi warga terdampak selalu dibarengi dengan jaminan tempat tinggal dan kehidupan yang layak.