Asosiasi Parkir Soroti Kompleksitas Penerapan Tarif Disinsentif Parkir di Jakarta
Penerapan tarif disinsentif parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta menuai tanggapan dari Indonesian Parking Association (API). Kebijakan yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ini bertujuan untuk menekan polusi udara dengan mengenakan tarif parkir tertinggi, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017, sebesar Rp 7.500 per jam di lokasi parkir milik pemerintah daerah (Pemda).
Saat ini, tarif disinsentif baru berlaku di area parkir off street milik Pemda seperti IRTI Monas, Pasar Mayestik, dan Blok M. Wacana memperluas kebijakan ini ke area parkir off street swasta, seperti di pusat perbelanjaan dan perkantoran, menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan dan dampaknya bagi pengelola parkir swasta. Ketua API, Rio Octaviano, menyampaikan bahwa ide tarif disinsentif sebagai pengingat bagi masyarakat akan pentingnya uji emisi adalah baik, namun implementasinya memerlukan perhatian khusus.
Rio menjelaskan bahwa perluasan kebijakan ini ke parkir swasta akan melibatkan lebih dari sekadar penyesuaian tarif. Sistem teknis dan operasional yang kompleks perlu dipertimbangkan. Salah satu tantangan utama adalah sinkronisasi data antara data kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan sistem parkir. Sinkronisasi ini membutuhkan dukungan sistem informasi yang terintegrasi dan andal.
"Untuk menentukan apakah sebuah kendaraan sudah melakukan uji emisi atau belum, kita membutuhkan akses ke data yang relevan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH). Integrasi data ini memerlukan sistem pendukung berbasis internet yang stabil," ujar Rio.
Selain itu, Rio juga menyoroti implikasi finansial yang mungkin timbul akibat penerapan sistem baru ini. Investasi pada infrastruktur teknologi dan penyesuaian operasional akan memengaruhi perhitungan finansial pengelola parkir swasta. Pertanyaan mengenai siapa yang akan menanggung biaya tambahan ini menjadi krusial.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan tarif disinsentif parkir:
- Sinkronisasi Data: Integrasi data uji emisi kendaraan dengan sistem parkir.
- Infrastruktur Teknologi: Pengembangan sistem pendukung berbasis internet.
- Implikasi Finansial: Pertimbangan biaya investasi dan operasional bagi pengelola parkir.
- Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Koordinasi antara Dishub, LH, dan pengelola parkir swasta.
Penerapan tarif disinsentif parkir merupakan langkah maju dalam upaya pengendalian polusi udara di Jakarta. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah dan pihak swasta, serta kesiapan infrastruktur pendukung yang memadai.