Pengelola TPST Bantargebang Terancam Pidana Akibat Abaikan Sanksi Administratif
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan memproses hukum pidana terhadap Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang bertanggung jawab atas pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Tindakan ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif yang sebelumnya telah diberikan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa proses hukum ini bermula dari serangkaian pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada akhir Oktober dan awal November 2024. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup di TPST Bantargebang. Ketidaksesuaian ini kemudian menjadi dasar bagi Menteri Lingkungan Hidup untuk menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 13646 Tahun 2024, yang berisi penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada UPST DLH Provinsi DKI Jakarta. Sanksi ini diberikan tanpa disertai denda administratif.
"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut," ujar Rizal dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan ini tetap terjadi meskipun sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan Nomor S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 pada tanggal 22 April 2025.
KLH menduga bahwa UPST DLH DKI Jakarta telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah yang diperintahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini adalah penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH telah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana ini. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk:
- Pelapor dari PPLH Deputi Bidang Penegakan Hukum
- Kepala UPST DLH DKI Jakarta
- Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Jakarta
- Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah UPST DLH DKI Jakarta
Rizal menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya. Keterangan dari ahli hukum pidana juga akan dimintai untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan ini. KLH menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup bagi setiap penanggung jawab kegiatan. Kepatuhan ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem. KLH tidak akan segan menerapkan berbagai jalur penegakan hukum (multidoor enforcement), termasuk sanksi administratif, pidana, maupun perdata, terhadap setiap pelanggar peraturan lingkungan hidup.