Sejarah Pensyariatan Haji: Kapan Rukun Islam Kelima Ini Diwajibkan?
Ibadah haji, sebagai salah satu rukun Islam yang fundamental, menuntut kemampuan fisik dan finansial dari setiap Muslim yang memenuhi syarat. Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci Makkah untuk memenuhi panggilan suci ini.
Namun, kapan sebenarnya ibadah haji mulai diwajibkan dalam ajaran Islam? Pertanyaan ini penting untuk memahami sejarah dan perkembangan rukun Islam yang kelima ini. Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pasti pensyariatan ibadah haji. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun ke-9 Hijriah, merujuk pada turunnya surat Ali Imran ayat 97 di akhir tahun tersebut sebagai dasar hukum wajibnya ibadah haji dalam Islam. Pandangan ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban haji bagi yang mampu.
Namun, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa kewajiban haji telah ada sejak tahun ke-6 Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî, dengan merujuk pada turunnya surat Al-Baqarah ayat 196 di Hudaibiyah. Peristiwa Hudaibiyah menjadi penanda penting karena di sana terdapat perjanjian yang membuka jalan bagi umat Islam untuk beribadah di Masjidil Haram. Pendapat lain menyebutkan tahun ke-4 Hijriah, bahkan ada yang meyakini tahun ke-10 Hijriah sebagai awal mula kewajiban haji. Lebih jauh, terdapat pendapat minoritas yang meyakini bahwa ibadah haji telah disyariatkan sebelum hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Perbedaan pendapat ini menunjukkan kedalaman kajian para ulama dalam memahami sejarah pensyariatan haji.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai waktu persisnya, hikmah yang terkandung dalam ibadah haji sangatlah besar. Ibadah haji bukan hanya sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang mendalam. Berikut beberapa hikmah penting dalam ibadah haji:
- Pembersihan Dosa: Haji menjadi sarana penghapus dosa, mengembalikan seorang Muslim pada keadaan fitrah.
- Penguatan Iman dan Takwa: Menyempurnakan rukun Islam, meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan.
- Jihad yang Utama: Haji mabrur setara dengan jihad, sebuah perjuangan yang mulia.
- Penyempurna Spiritualitas: Melengkapi dimensi spiritual dalam Islam, setelah menunaikan kewajiban lainnya.
- Doa yang Mustajab: Jemaah haji adalah golongan yang doanya sangat mungkin dikabulkan.
- Jejak Sejarah Rasulullah SAW: Mengunjungi tempat-tempat bersejarah yang terkait dengan kehidupan Nabi Muhammad SAW.
- Teladan Nabi Ibrahim AS: Mengingat pengorbanan dan keteguhan Nabi Ibrahim AS dan keluarganya.
- Kerendahan Hati: Menunjukkan kerendahan hati di hadapan Allah SWT.
- Persamaan Umat Islam: Mencerminkan kesetaraan di antara umat Islam dari berbagai latar belakang.
- Ukhuwah Islamiyah: Mempererat persaudaraan antarumat Islam sedunia.
Ibadah haji, dengan segala hikmah dan keutamaannya, adalah panggilan suci yang ditunggu-tunggu oleh setiap Muslim. Perbedaan pendapat mengenai waktu pensyariatannya tidak mengurangi esensi ibadah ini sebagai wujud ketaatan dan kecintaan kepada Allah SWT.