Kejaksaan Geledah Dua Kediaman di Bandung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar melakukan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (25/5/2025) malam. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang tengah ditangani oleh kejaksaan.

Penggeledahan menyasar kediaman HY yang menjabat sebagai project manager dan HZ yang bertugas sebagai side manager dalam proyek pembangunan masjid tersebut.

"Kediaman HY selaku Project Manager dan HZ selaku Side Manager dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, yang berada di Kota Bandung, telah kami lakukan penggeledahan," ujar Bonard David Yuniarto, Kasi Intel Kejari Karanganyar, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Bonard, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus korupsi tersebut, baik berupa dokumen maupun bentuk lainnya. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bonard menambahkan bahwa penggeledahan ini telah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 20 Mei 2025.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar juga telah mengamankan Direktur Operasional PT Mam Energindo, Ansori, pada Jumat (23/5/2025) malam. Penetapan Ansori sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, yang mengindikasikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan vendor proyek yang belum menerima pembayaran hingga saat ini. Total dana yang belum terbayarkan mencapai Rp 5 miliar.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk DPUPR, PPKom, dan PT MAM Energindo selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan. Hartanto mengungkapkan bahwa masalah awal adalah vendor tidak terbayar, padahal uang pembayaran sudah 100 persen. Penyelidikan kemudian mengungkap adanya temuan lain selain masalah keuangan yang tidak beres.