Pembangunan IKN: Otorita Pastikan Tidak Ada Penggusuran, Kompensasi Lahan Diteruskan
Pembangunan IKN: Jaminan Kompensasi dan Ketiadaan Penggusuran
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan jaminan tegas bahwa pembangunan IKN tidak akan mengakibatkan penggusuran warga. Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran kompensasi berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan dipenuhi sepenuhnya.
Proses pembayaran kompensasi, menurut Alimuddin, telah berjalan dengan lancar. Meskipun sebagian besar pembayaran sudah dilakukan, beberapa bidang tanah masih dalam proses penyelesaian administrasi. Wilayah yang terdampak pembangunan IKN mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Alimuddin menjelaskan detail proses pembayaran yang tengah berlangsung, termasuk upaya untuk menyelesaikan beberapa bidang tanah yang tersisa. Dia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga untuk memastikan penyelesaian yang adil dan tuntas.
Rincian Pembayaran Kompensasi dan Mekanisme Konsinyasi
Data yang disampaikan Alimuddin menunjukkan bahwa kompensasi untuk proyek tertentu telah selesai dibayarkan. Sebagai contoh, kompensasi untuk Segmen Tol 6A dan 6B senilai Rp 80,9 miliar telah tuntas dibayarkan, demikian pula dengan kompensasi proyek pengendalian banjir senilai Rp 9,8 miliar. Untuk kasus-kasus di mana belum tercapai kesepakatan nilai kompensasi dengan warga, pemerintah menerapkan mekanisme konsinyasi. Dana kompensasi dititipkan ke Pengadilan Negeri, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus melindungi hak-hak warga yang terdampak.
Proses konsinyasi ini merupakan solusi yang dipilih untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pembebasan lahan. Dengan dana yang dititipkan di pengadilan, warga tetap memiliki akses terhadap kompensasi yang menjadi hak mereka, meskipun belum ada kesepakatan harga. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan secara menyeluruh dan transparan, bahkan untuk kasus-kasus yang membutuhkan proses hukum lebih lanjut.
Proyek Pengendalian Banjir dan Perbaikan Infrastruktur
Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan untuk proyek pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku masih berlangsung. Sebagian pemilik lahan telah menyetujui nilai kompensasi, sementara proses administrasi masih berlanjut untuk melengkapi dokumen kepemilikan tanah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek pengendalian banjir untuk meminimalisir dampak negatif dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Meskipun proses pembayaran dan administrasi masih berlangsung, penting untuk ditekankan bahwa warga tetap tinggal di lokasi mereka dan infrastruktur jalan di wilayah terdampak telah diperbaiki. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan dan memastikan kelancaran kehidupan warga selama proses pembangunan IKN. Otorita IKN berharap seluruh proses ini dapat segera diselesaikan secara tuntas, memastikan pembangunan IKN berjalan lancar dan berkelanjutan tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
- Alimuddin menegaskan bahwa sebagian besar warga telah menerima kompensasi.
- Warga yang belum menerima kompensasi masih dalam proses penyelesaian administrasi.
- Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan pembebasan lahan secara adil dan transparan.
- Mekanisme konsinyasi digunakan untuk kasus-kasus yang belum mencapai kesepakatan harga.
- Infrastruktur jalan di wilayah terdampak telah diperbaiki.