Pemerintah Kaji Pemberian Subsidi Gaji untuk Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp 3,5 Juta

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja. Program ini menjadi bagian dari serangkaian insentif yang direncanakan akan diluncurkan pada pertengahan tahun ini.

Fokus utama dari bantuan ini adalah para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa setiap penerima yang memenuhi syarat akan menerima subsidi sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan. Detail mengenai mekanisme dan kriteria penerima masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Menurut keterangan Airlangga, rencana ini masih perlu dimatangkan dan akan dibahas secara mendalam dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menjadwalkan rapat koordinasi sebelum tanggal 5 Juni 2025 untuk membahas lebih lanjut mengenai insentif yang akan diberikan kepada masyarakat. Rapat ini bertujuan untuk memfinalisasi regulasi terkait pemberian insentif tersebut.

"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti akan kita bahas dengan Kemenaker, kira-kira Rp 150.000 per bulan, selama dua bulan. Pemberian insentif ini akan kita bahas lagi sebelum tanggal 5. Karena semua yang kita siapkan adalah regulasi," ujar Airlangga di Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan beberapa insentif ekonomi yang akan diterapkan pada kuartal II-2025. Insentif-insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni dan Juli 2025.

"Stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Kami memanfaatkan momentum ini untuk membuat beberapa program yang dapat meningkatkan konsumsi," kata Airlangga.

Berikut adalah daftar stimulus yang disiapkan oleh pemerintah:

  • Diskon Transportasi: Pemerintah akan memberikan diskon untuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut selama periode libur sekolah.
  • Potongan Tarif Tol: Potongan tarif tol akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara selama bulan Juni dan Juli 2025.
  • Diskon Tarif Listrik: Diskon tarif listrik sebesar 50% akan diberikan selama bulan Juni dan Juli 2025, dengan target 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
  • Tambahan Bantuan Sosial: Pemerintah akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan, dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU): Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
  • Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Selain itu, pemerintah juga mengaktifkan kembali insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta, yang sempat berakhir pada tahun 2024.

Dengan berbagai insentif ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global.