Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup Atas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup Terkait Penembakan Bos Rental Mobil

Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/03/2025), telah menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap dua oknum anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Keduanya didakwa terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam persidangan yang membahas keterlibatan para terdakwa dalam kasus yang melibatkan unsur penadahan yang berujung pada aksi pembunuhan tersebut. Selain kedua terdakwa utama, seorang oknum TNI AL lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, juga turut diadili, namun dengan tuntutan yang berbeda.

Kronologi dan Peran Terdakwa

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo teridentifikasi sebagai penembak utama. Oditur militer mengungkapkan bahwa Bambang telah melepaskan lima tembakan, yang arahnya sebagian diarahkan ke udara dan sebagian ke kerumunan orang. Sementara itu, Sertu Akbar Adli berperan sebagai perantara dalam transaksi yang melibatkan kendaraan yang diduga terkait dengan insiden penembakan. Sedangkan, peran Sertu Rafsin Hermawan dalam kasus ini adalah sebagai pembeli. Ketiga terdakwa terbukti melanggar hukum dan perannya masing-masing telah terungkap dalam proses persidangan.

Pasal yang Dikenakan dan Tuntutan JPU

Dalam kasus ini, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait dengan penembakan Ilyas Abdurrahman. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebelumnya. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengatur tentang penerimaan barang hasil kejahatan. Selain tuntutan pidana penjara, oditur militer juga menuntut pemecatan ketiga terdakwa dari kesatuan TNI Angkatan Laut. Hal ini mempertimbangkan beratnya pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan dan bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan.

Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum

Dalam pertimbangannya, oditur militer mengemukakan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Bambang dan Akbar. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan, karena telah melanggar hukum yang berlaku dan mencoreng nama baik institusi TNI Angkatan Laut. Terkait tuntutan empat tahun penjara terhadap Sertu Rafsin, detail pertimbangannya belum dijelaskan secara rinci dalam rilis berita. Putusan pengadilan atas kasus ini masih dinantikan dan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer.

Daftar Poin Penting Kasus:

  • Dua oknum TNI AL dituntut hukuman seumur hidup.
  • Satu oknum TNI AL dituntut 4 tahun penjara.
  • Ketiga terdakwa terancam dipecat dari TNI AL.
  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 480 KUHP (Penadahan) diterapkan.
  • Kasus melibatkan penembakan yang mengakibatkan kematian.
  • Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta.