Praktik Bullying dan Pungutan Liar Hantui Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi Undip
Dugaan Bullying dan Pungutan Liar Mencuat di PPDS Anestesiologi Undip
Kasus dugaan bullying dan pungutan liar yang melibatkan senior dan mantan Kepala Program Studi (Kaprodi) mengguncang Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Persidangan yang digelar mengungkap praktik-praktik tidak terpuji yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan menekan bagi para mahasiswa.
Salah satu terdakwa, Zara Yupita Azra, seorang senior dari angkatan 76, disebut-sebut sebagai 'kakak pembimbing' dari almarhumah dr. ARL. Dalam persidangan terungkap bahwa Zara memberikan instruksi kepada mahasiswa angkatan 77 mengenai sistem operan tugas, termasuk penyediaan makanan, joki tugas, dan keperluan lainnya. Sistem ini diduga menjadi celah bagi praktik perundungan dan eksploitasi terhadap mahasiswa junior.
'Pasal Anestesi' dan Budaya Hierarki yang Menindas
Lingkungan PPDS Anestesiologi Undip diduga kuat diwarnai dengan aturan tidak tertulis yang dikenal sebagai 'pasal anestesi'. Aturan ini mengatur interaksi antara junior dan senior dengan prinsip-prinsip yang sangat hierarkis, seperti 'senior selalu benar' dan 'jika senior salah, kembali ke pasal 1'. Budaya ini menciptakan ketidaksetaraan yang signifikan dan membungkam suara-suara kritis dari mahasiswa junior.
Mahasiswa tingkat awal (semester nol) hanya diperbolehkan berkomunikasi dengan senior satu tingkat di atasnya. Komunikasi dengan senior yang lebih tinggi dilarang kecuali senior tersebut yang memulai percakapan. Bahkan, berbicara tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran etika. Aturan-aturan ini membatasi ruang gerak dan interaksi sosial mahasiswa junior, menciptakan rasa takut dan ketergantungan pada senior.
Selain perundungan verbal dan psikologis, mahasiswa junior juga dibebani dengan kewajiban menyediakan makanan bagi senior. Biaya makanan ini sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa junior, tanpa kontribusi dari senior yang menikmatinya. Praktik ini semakin memperburuk beban finansial dan psikologis yang harus ditanggung oleh mahasiswa junior.
Tak hanya itu, junior juga dipaksa membayar 'joki tugas' kepada pihak ketiga untuk mengerjakan tugas akademik senior dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Praktik ini jelas melanggar etika akademik dan menciptakan ketidakadilan dalam proses pendidikan.
Mantan Kaprodi Diduga Memungut Biaya Rp 80 Juta per Mahasiswa
Dalam persidangan yang melibatkan mantan Kepala Program Studi PPDS Anestesi Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, dan staf administrasi Sri Maryani, terungkap dugaan praktik pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) kepada mahasiswa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa dr. Taufik secara konsisten mewajibkan mahasiswa semester 2 ke atas untuk membayar BOP hingga sekitar Rp 80 juta per orang.
Dana tersebut diklaim untuk mendanai berbagai kebutuhan akademik, seperti ujian CBT, OSS, penyusunan tesis, konferensi nasional, CPD, jurnal reading, dan publikasi ilmiah. Namun, banyak mahasiswa dari berbagai angkatan merasa terbebani dan tertekan oleh kewajiban ini. Mereka memilih untuk diam karena khawatir kelancaran pendidikan dan kepesertaan ujian mereka akan terhambat jika tidak mematuhi perintah dr. Taufik.
Mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018 hingga 2023 merasa keberatan dan tertekan atas iuran yang diwajibkan oleh dr. Taufik Eko Nugroho. Namun, mereka tidak berdaya karena dr. Taufik Eko Nugroho, sebagai KPS, menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran BOP.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan pendidikan tinggi. Diharapkan, persidangan ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban, serta mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.