Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU: Pemberi Suap Segera Menghadapi Persidangan
Kasus dugaan suap yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi suap, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 26 Mei 2025.
"Tim Jaksa telah menyelesaikan pelimpahan surat dakwaan beserta berkas perkara terdakwa M. Fauzi alias Pablo dkk, yang bertindak sebagai pihak pemberi suap kepada anggota DPRD di wilayah OKU, ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ungkap Jaksa KPK, Rakhmat Irwan, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 27 Mei 2025.
Selain pelimpahan berkas, KPK juga memindahkan tempat penahanan kedua tersangka ke Rutan Klas 1A Pakjo, Palembang. Proses pemindahan tahanan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh pengawal tahanan KPK, serta mendapatkan dukungan fasilitasi dari Tim Pengawalan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Rakhmat menambahkan, pengawalan penuh personel Kejati Sumsel akan terus dilakukan selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, yang kemudian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Keenam tersangka tersebut terdiri dari:
- Kepala Dinas PUPR OKU: Nopriansyah
- Anggota Komisi III DPRD OKU: Ferlan Juliansyah
- Ketua Komisi III DPRD OKU: M Fahrudin
- Ketua Komisi II DPRD OKU: Umi Hartati
- Swasta: M Fauzi alias Pablo
- Swasta: Ahmad Sugeng Santoso
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.