Presiden Tekankan Pencairan THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD H-7 Lebaran 2025
Presiden Tekankan Pencairan THR Karyawan Sebelum Lebaran 2025
Presiden Prabowo Subianto, dalam pengumuman resmi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025), menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja di Indonesia. Presiden secara khusus meminta agar THR untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pernyataan tegas ini menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang perayaan hari besar keagamaan tersebut. Presiden Prabowo menekankan kepastian pencairan THR ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pekerja terhadap perekonomian nasional.
Lebih lanjut, detail mengenai besaran THR dan mekanisme pencairannya akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE). Presiden menyerahkan sepenuhnya pengaturan teknis tersebut kepada Menaker, menyatakan bahwa SE yang akan diterbitkan akan memuat seluruh informasi yang diperlukan. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antar lembaga pemerintah dalam upaya memastikan distribusi THR berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari potensi permasalahan yang dapat timbul akibat keterlambatan pembayaran THR.
Bonus untuk Pengemudi Online:
Selain THR bagi karyawan formal, Presiden Prabowo juga menyampaikan perhatian khusus kepada para pekerja informal, terutama pengemudi ojek daring (online) dan kurir. Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri kepada pekerja sektor ini. Hal ini didasari oleh peran penting mereka dalam mendukung sektor transportasi dan logistik nasional. Sama halnya dengan THR karyawan swasta, besaran dan mekanisme pemberian bonus untuk pengemudi online dan kurir akan diatur dan diumumkan oleh Menaker melalui Surat Edaran (SE) yang akan segera diterbitkan.
Alokasi Anggaran dan Pencairan THR ASN:
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan 100 persen. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN pada tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun. Pencairan THR bagi ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, rencana pencairan THR ini menunjukkan kesiapan pemerintah dalam menghadapi lonjakan permintaan uang tunai menjelang Lebaran.
Kesimpulannya, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pencairan THR ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025. Pengumuman ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pekerja, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.