Kelalaian Penjaga Pelintasan Picu Tragedi Malioboro Ekspres di Magetan, Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Tragedi kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan sejumlah sepeda motor di pelintasan kereta api Jalan Raya, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan Agus, penjaga pelintasan kereta api tersebut, sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan insiden maut itu.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Menurutnya, Agus dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya saat KA Malioboro Ekspres melintas, sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan yang merenggut korban jiwa dan luka-luka.

"Kami telah menetapkan Bapak AS sebagai tersangka, yang bersangkutan merupakan penjaga pelintasan kereta api," ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa seperti dilansir oleh detikJatim pada Selasa (27/05/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Agus telah mengakui kelalaiannya dalam menjalankan tugas. Pengakuan ini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Beliau sudah mengakui lalai dalam bertugas," imbuh Erik.

Akibat kelalaiannya tersebut, Agus dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara Pasal 360 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka. Ancaman hukuman bagi tersangka dalam kasus ini adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.