Pemerintah Pastikan THR Tunai untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Online Jelang Idul Fitri

Pemerintah Pastikan THR Tunai untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Online Jelang Idul Fitri

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk tunai bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025), dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan para pekerja sektor informal tersebut dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak dan sejahtera.

Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah menghimbau seluruh perusahaan penyedia layanan angkutan dan logistik berbasis aplikasi untuk memberikan THR tunai kepada para pengemudi ojol dan kurir online. Besaran THR dan mekanisme penyalurannya akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan akan disampaikan melalui surat edaran resmi. Pemerintah menganggap penting untuk memastikan bahwa pemberian THR ini mempertimbangkan tingkat aktivitas dan kontribusi masing-masing pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan kerja keras para pengemudi ojol dan kurir online yang telah berperan signifikan dalam menunjang sektor transportasi dan logistik di Indonesia. Ia mengakui kontribusi vital mereka dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. "Semoga dengan kebijakan ini, para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik serta merayakan Idul Fitri dalam keadaan yang baik," ujar Presiden Prabowo.

Pemerintah mencatat terdapat sekitar 250.000 pengemudi ojol dan kurir online yang berstatus pekerja aktif. Selain itu, terdapat pula sekitar 1 hingga 1,5 juta pekerja yang berstatus paruh waktu atau part-time. Meskipun jumlah pekerja part-time cukup signifikan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua pekerja di sektor ini mendapatkan haknya, termasuk THR.

Kebijakan pemberian THR ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja sektor informal yang selama ini telah banyak berkontribusi bagi perekonomian nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, bukan hanya bagi para pekerja ojol dan kurir online, tetapi juga bagi keluarga mereka. Dengan adanya kepastian THR, diharapkan para pekerja ini dapat menikmati momen Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman bersama keluarga.

Selanjutnya, Kemnaker akan merilis pedoman teknis lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme penyaluran THR kepada para pengemudi ojol dan kurir online. Pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan agar kebijakan ini dijalankan dengan baik oleh seluruh perusahaan terkait, sehingga tujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dapat tercapai.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir online, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi iklim ketenagakerjaan di Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat menjadi contoh baik dalam upaya pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal.