Rismon Sianipar Klaim Kebebasan Akademik dalam Telaah Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar: Peneliti Berhak Mengkaji Ijazah Jokowi

Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menegaskan haknya sebagai seorang peneliti untuk melakukan kajian terhadap ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan usai dirinya memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.

"Sebagai seorang peneliti dan penulis, saya merasa memiliki kebebasan untuk meneliti hal-hal yang berkaitan dengan bidang keilmuan saya, termasuk ijazah Bapak Jokowi," ujar Rismon kepada awak media. Ia menambahkan bahwa penelitiannya dilakukan secara independen dan objektif, tanpa terikat oleh otoritas atau kepentingan tertentu. Menurutnya, seorang peneliti memiliki tanggung jawab untuk memberikan jawaban terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat.

Rismon menghadiri undangan klarifikasi dari pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selama proses tersebut, ia menjawab berbagai pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Fokus pertanyaan meliputi aktivitasnya di media sosial, khususnya akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama pengguna @sianiparrismon, serta diskusi yang dilakukannya bersama Roy Suryo di Diskursus Network.

Selain itu, penyidik juga menyoroti video yang diunggah Rismon di kanal YouTube Balige Academy. Dalam video tersebut, Rismon melakukan analisis terhadap lembar pengesahan dan skripsi Jokowi, menggunakan algoritma dan metode penelitian tertentu. Rismon tidak memberikan detail spesifik mengenai pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, terkait dengan tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa terdapat beberapa pihak yang dilaporkan terkait dengan tuduhan tersebut. Inisial pihak-pihak yang dilaporkan adalah RS, ES, RS, T, dan K. Yakup juga menambahkan bahwa terdapat 24 objek video yang dilaporkan oleh Jokowi.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.