Terungkap di Persidangan: Senior PPDS Anestesi Undip Diduga Ancam Karier Junior
Sidang perdana kasus dugaan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bagaimana terdakwa, Zara Yupita Azra, diduga melakukan pemaksaan terhadap para juniornya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terungkap bahwa Zara, yang merupakan senior dr. Aulia, diduga memaksa juniornya untuk membayar sejumlah uang dan menyediakan fasilitas, termasuk makanan dan jasa mengerjakan tugas (joki) untuk para senior. Lebih jauh, JPU mengungkapkan adanya pesan bernada ancaman yang ditujukan kepada dr. Aulia.
"Akibat tindakan terdakwa dr. Zara Yupita, mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 77 terpaksa mengumpulkan dan mengeluarkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 864 juta," ungkap JPU Shandy Handika di hadapan majelis hakim.
Dana tersebut, lanjut Shandy, berasal dari dua sumber utama:
- Biaya Makan Prolong: Selama enam bulan, para junior diduga dipaksa untuk membayar biaya makan prolong, dengan total mencapai Rp 766 juta.
- Pembayaran Joki Tugas: Sejumlah dana juga digunakan untuk membayar jasa pengerjaan tugas akademik senior (joki).
Bukti transfer yang ditemukan dalam rekening mendiang dr. Aulia dan rekan-rekan seangkatannya menunjukkan bahwa pembayaran biaya makan prolong dilakukan secara rutin selama periode tersebut.
Selain pemaksaan pembayaran, terungkap pula adanya ancaman yang ditujukan langsung kepada dr. Aulia. Dalam salah satu pesan, Zara diduga mengancam akan mempersulit kehidupan Aulia, bahkan hingga mengeluarkan Aulia dari program anestesi. Ancaman ini dilontarkan dengan alasan bahwa jika senior mendapat hukuman akibat kesalahan Aulia, maka seluruh angkatan akan terkena dampaknya.
"Terdakwa mengancam akan mempersulit hidup almarhum Aulia Risma hingga keluar dari program anestesi," tegas JPU.