BNI Sambut Positif Rencana Penyelamatan Sritex oleh BUMN, Nasib Ribuan Pekerja Tergantung
BNI Respon Positif Potensi Penyelamatan Sritex oleh BUMN
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), Royke Tumilaar, menyatakan telah mengetahui kabar rencana penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun belum mengetahui BUMN mana yang akan terlibat, Royke menyambut baik inisiatif tersebut. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Gedung Danareksa, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Ia menekankan bahwa sebagai salah satu kreditur Sritex, BNI berharap rencana penyelamatan ini dapat terealisasi. Keberhasilan penyelamatan, menurut Royke, akan berdampak positif signifikan, menghidupkan kembali perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
"Kita dengar saja dulu," ujar Royke singkat, sembari menambahkan bahwa realisasi penyelamatan akan menjadi kabar baik bagi semua pihak, terutama para kreditur. Ia optimistis bahwa langkah tersebut akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan membiarkan Sritex tetap dalam kondisi pailit. Sikap optimis BNI ini mencerminkan harapan akan pemulihan ekonomi dan perlindungan aset, khususnya bagi para kreditur yang memiliki tagihan terhadap Sritex.
Nasib Sritex dan Ribuan Karyawannya
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), raksasa tekstil Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Putusan tersebut terkait perkara pembatalan perdamaian bernomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang diajukan oleh PT Indo Bharat (IBR) sebagai kreditur dengan nilai tagihan sebesar Rp 101,30 miliar. Meskipun sempat mengajukan kasasi, upaya Sritex untuk membatalkan status pailitnya tidak membuahkan hasil. Kondisi ini berujung pada penutupan total operasional perusahaan pada 1 Maret 2025, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10.669 pekerja pada Februari 2025.
PHK massal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait kesejahteraan para pekerja. Kurator akan bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon, sementara BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Rencana penyelamatan Sritex oleh BUMN diharapkan tidak hanya menyelamatkan perusahaan, tetapi juga memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi para pekerja yang terdampak PHK massal ini. Langkah ini pun menjadi perhatian pemerintah, terlihat dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan empat menteri untuk mengkaji kemungkinan penyelamatan Sritex, arahan yang disampaikan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Implikasi dan Tantangan ke Depan
Penyelamatan Sritex oleh BUMN, jika terealisasi, akan menjadi studi kasus penting dalam penanganan perusahaan besar yang mengalami kesulitan keuangan. Hal ini akan menjadi ujian bagi BUMN terkait kemampuan mereka dalam melakukan restrukturisasi dan pengelolaan aset. Keberhasilan penyelamatan tidak hanya bergantung pada suntikan modal, tetapi juga pada strategi bisnis yang efektif dan berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan usaha Sritex di masa mendatang. Proses ini juga akan diawasi dengan ketat oleh publik dan para kreditur, mengingat dampak luasnya terhadap perekonomian nasional dan nasib ribuan pekerja yang telah kehilangan mata pencahariannya.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelamatan ini sangat penting untuk mencegah potensi masalah korupsi dan memastikan penggunaan dana yang efisien dan efektif. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses ini dilakukan secara terukur dan terencana dengan baik untuk meminimalisir risiko dan memaksimalkan dampak positif bagi perekonomian nasional.