Anggota DPRD Ngawi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Pabrik, Rumahnya Digeledah Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan penggeledahan di kediaman Winarto, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada hari Selasa (27/5/2025).

Penggeledahan ini dilakukan sehari setelah Winarto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Ngawi pada Senin (26/5/2025). Tim penyidik Kejari Ngawi bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang menjerat politisi tersebut.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang merupakan properti milik Winarto. "Satu tim menuju rumah di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dan tim lainnya menggeledah rumah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Tujuan penggeledahan ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang telah kami miliki," jelas Eriksa.

Eriksa Ricardo secara langsung memimpin penggeledahan di rumah Winarto yang terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Danang Yudha Prawira memimpin tim yang bertugas menggeledah rumah di Desa Tempuran, Kecamatan Paron. Sayangnya, upaya penggeledahan di Desa Tempuran menemui kendala. Rumah tersebut terkunci dan tidak ada seorang pun di tempat, sehingga tim tidak dapat masuk.

Dari penggeledahan di Desa Geneng, tim Kejari Ngawi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor PCX berwarna kuning dengan nomor polisi AE 5758 JA. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen dan surat berharga yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Winarto.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Susanto Gani, telah mengumumkan penahanan Winarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi. Winarto, yang berasal dari Partai Golkar, diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng. Penetapan tersangka dan penahanan Winarto dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Ngawi.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, Kejari Ngawi menetapkan saudara W (Winarto) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, yang terjadi pada tahun 2023. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi," tegas Susanto Gani.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Ngawi dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Proses hukum terhadap Winarto akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi masyarakat.