DPR RI Kaji Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Fokus pada Meritokrasi dan Produktivitas
Komisi II DPR RI menyatakan akan segera membahas usulan kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Rencana pembahasan ini muncul sebagai respons terhadap usulan yang diajukan oleh Korpri kepada Presiden terpilih, Ketua DPR, dan Menteri PAN-RB.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang KemenPAN-RB serta para ahli dari kalangan akademisi untuk memberikan data dan informasi yang komprehensif mengenai dampak dari perpanjangan usia pensiun ASN. Pertimbangan utama dalam pembahasan ini adalah terkait dengan prinsip meritokrasi, rekrutmen, pelatihan, dan promosi ASN.
"Komisi II DPR akan mencermati dan mensikapi usulan perpanjangan usia pensiun ASN dengan seksama. Hal ini berkaitan erat dengan meritokrasi, mulai dari rekrutmen, pelatihan, hingga promosi ASN," ujar Aria Bima.
Menurut Aria Bima, penentuan batas usia pensiun sangat berkaitan dengan tingkat produktivitas dan jenis tugas yang diemban oleh ASN pada setiap jenjang jabatan. Oleh karena itu, penambahan usia pensiun harus dipertimbangkan secara matang, terutama dampaknya terhadap meritokrasi, kapasitas, dan kapabilitas ASN. Komisi II DPR akan menelaah lebih lanjut apakah perubahan ini memerlukan revisi Undang-Undang ASN atau cukup diatur melalui kebijakan Kementerian PAN-RB.
"Penambahan usia pensiun harus dihitung secara cermat. Komisi II DPR akan segera mencermati hal ini, mengingat kewenangan peningkatan penambahan ini berada di Undang-Undang ASN atau di Kementerian PAN-RB," tegasnya.
Aria Bima juga menekankan pentingnya pembekalan kualitas bagi ASN yang usia pensiunnya diperpanjang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tersebut tetap produktif dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula dampak dari penundaan usia pensiun terhadap peluang masuknya generasi baru ASN.
"Tidak sekadar memundurkan usia pensiun, tetapi juga harus ada tambahan pembekalan kualitas untuk menambah jenjang waktu pensiun ini. Kemudian, tugasnya ada di mana? Ini yang menurut saya penting dicermati. Dengan mundurnya tambahan usia pensiun, berarti kan memperlambat masuknya yang baru, dan itu harus dipertimbangkan," imbuhnya.
Komisi II DPR berkomitmen untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait usulan ini. Rapat bersama KemenPAN-RB akan diagendakan setelah masa reses DPR selesai, sehingga pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif dan mendalam.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun ASN telah disampaikan kepada Presiden terpilih, Ketua DPR, dan Menteri PAN-RB. Usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, serta mempertimbangkan peningkatan harapan hidup ASN.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelas Zudan.
Berikut poin-poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan usulan ini:
- Meritokrasi: Bagaimana perpanjangan usia pensiun akan mempengaruhi sistem meritokrasi dalam rekrutmen, pelatihan, dan promosi ASN.
- Produktivitas: Apakah ASN yang usia pensiunnya diperpanjang tetap mampu mempertahankan atau meningkatkan produktivitasnya.
- Kualitas Pembekalan: Perlunya program pembekalan kualitas bagi ASN yang usia pensiunnya diperpanjang.
- Peluang Generasi Baru: Dampak penundaan usia pensiun terhadap peluang masuknya generasi baru ASN.
- Regulasi: Apakah perubahan ini memerlukan revisi Undang-Undang ASN atau cukup diatur melalui kebijakan Kementerian PAN-RB.