Stabilitas Tarif Listrik Nasional Berlanjut Hingga Akhir Mei 2025
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Hingga Akhir Mei 2025
Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik yang berlaku hingga akhir Mei 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.
Menurut pengumuman resmi dari Kementerian ESDM, penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi secara berkala dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi ini didasarkan pada parameter ekonomi makro yang meliputi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun perhitungan akumulasi parameter ekonomi menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi global yang masih dinamis dan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat serta sektor industri.
Rincian Tarif Listrik yang Berlaku
Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, sebagaimana dilansir dari laman resmi PT PLN (Persero):
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bersubsidi
Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada golongan pelanggan yang memenuhi syarat, termasuk rumah tangga kecil, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor sosial. Tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yaitu:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Dengan adanya kepastian tarif listrik ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran dan pelaku usaha dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya. Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan tarif listrik tetap relevan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.