DPR RI Kembali Mengantongi Nama Calon Duta Besar Negara Asing

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menerima daftar nama calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) dari negara-negara sahabat. Pengajuan nama-nama ini diajukan melalui surat presiden (Surpres) yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kabar ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dalam forum rapat paripurna yang berlangsung pada hari Selasa (27/05/2025). Adies menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia dengan nomor R25/PRES/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 dan R26/PRES/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Surat-surat tersebut berisikan permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Kendati demikian, Adies tidak merinci identitas para calon duta besar maupun negara asal mereka. Hal ini menimbulkan rasa ingin tahu di kalangan awak media dan masyarakat umum. Spekulasi mengenai negara mana saja yang akan menempatkan wakilnya di Indonesia pun bermunculan.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengajukan sejumlah nama calon duta besar negara sahabat kepada DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi penerimaan surat presiden (Surpres) yang berisi permohonan pertimbangan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) tersebut.

Puan Maharani menyatakan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI, yaitu Nomor R-1/RP/2024 tanggal 19 Mei, perihal permohonan pertimbangan pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat Republik Indonesia. Sama seperti Adies, Puan juga tidak membeberkan detail nama-nama calon duta besar maupun negara asalnya.

Proses pengajuan dan pertimbangan calon duta besar ini merupakan bagian dari mekanisme diplomasi antara Indonesia dan negara-negara sahabat. Penempatan duta besar memiliki peran penting dalam mempererat hubungan bilateral, meningkatkan kerjasama di berbagai bidang, serta mempromosikan kepentingan nasional Indonesia di kancah internasional. DPR RI memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap calon-calon yang diajukan oleh presiden, sebelum akhirnya disetujui dan dilantik secara resmi.