Kemendiktisaintek Pantau Mahasiswa Indonesia di Harvard Pasca Kebijakan Imigrasi AS

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terus memantau perkembangan dan kondisi mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Harvard University, Amerika Serikat. Pemantauan ini dilakukan melalui Atase Pendidikan RI di AS, sebagai upaya proaktif untuk memberikan dukungan yang diperlukan.

Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menyatakan bahwa Kemendiktisaintek siap memberikan bantuan kepada mahasiswa Indonesia di Harvard jika diperlukan. Pernyataan ini disampaikan setelah Konferensi Pers Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 di Jakarta.

"Kita ada atase pendidikan di Amerika, kita melihat apa yang bisa kita bantu untuk mahasiswa kita," ujar Brian Yuliarto.

Perhatian khusus diberikan terkait dampak kebijakan imigrasi yang sempat dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump, yang berpotensi memengaruhi status mahasiswa internasional, termasuk mahasiswa asal Indonesia.

Kebijakan Imigrasi AS dan Dampaknya

Sempat terjadi penangguhan kebijakan terkait penerimaan mahasiswa internasional di Harvard oleh Hakim Federal Amerika Serikat. Hal ini memberikan sedikit kelegaan bagi mahasiswa Indonesia yang sedang atau akan berkuliah di Harvard. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap mosi yang diajukan oleh Harvard University atas perintah pemerintahan Trump terkait pemblokiran mahasiswa dan ilmuwan internasional.

Mosi tersebut menggambarkan tindakan pemerintahan Trump sebagai tindakan sewenang-wenang, tidak rasional, dan sepihak. US District Judge Alison D Burroughs mengabulkan mosi tersebut dengan mengeluarkan putusan yang mencegah pemerintah AS untuk mencabut wewenang Harvard dalam mensponsori visa bagi mahasiswa dan ilmuwan internasional.

Harvard University menyatakan bahwa pencabutan sponsor mahasiswa dan ilmuwan internasional akan berdampak besar dan merusak bagi seluruh mahasiswa Harvard. Mahasiswa internasional merupakan bagian penting dari komunitas Harvard, yang berasal dari lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, dan mencakup seperempat dari total populasi mahasiswa.

Kesiapan Pemerintah Indonesia

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga turut memberikan perhatian terhadap situasi ini. Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat, mencatat terdapat 87 mahasiswa Indonesia yang saat itu sedang menempuh pendidikan di Harvard. Kemlu terus memantau perkembangan kebijakan imigrasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump dan menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Harvard.

Kemlu juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum jika diperlukan. Koordinasi antara Kemendiktisaintek, Kemlu, dan Atase Pendidikan RI di AS menjadi kunci dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada mahasiswa Indonesia di Harvard dalam menghadapi perubahan kebijakan dan tantangan yang mungkin timbul.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian pemerintah:

  • Pemantauan intensif terhadap perkembangan kebijakan imigrasi AS.
  • Komunikasi aktif dengan mahasiswa Indonesia di Harvard.
  • Pemberian bantuan yang diperlukan, termasuk bantuan hukum.
  • Koordinasi antar kementerian dan perwakilan RI di AS.