Guru SMK di Lubuklinggau Terjerat Kasus Pencabulan Siswi, Status Tersangka Ditetapkan
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru olahraga di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. AY (37), oknum guru tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap siswinya sendiri, AP (17).
Terungkapnya kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah siswa pada Jumat (23/5/2025) lalu. Para siswa menuntut agar AY dipecat dari sekolah karena diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap beberapa siswi saat jam pelajaran. Selain dugaan pencabulan, AY juga dituding melakukan praktik pungutan liar (pungli) yang membuat para siswa geram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lubuklinggau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan intensif, AY mengakui perbuatannya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi-saksi dan korban.
Menurut keterangan Kurniawan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil korban ke ruang olahraga dengan alasan pemeriksaan. Memanfaatkan kondisi ruangan yang sepi, AY diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap AP. "Saat korban datang, pelaku menyuruh korban berdiri, lalu memeluk dari depan dan melakukan pelecehan," ungkap Kurniawan.
Saat ini, tersangka AY telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Ia terancam jeratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuklinggau, Suwarni, menyatakan bahwa pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebagai bentuk sanksi awal, AY telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai guru sejak aksi demonstrasi siswa berlangsung.
"Kami sudah mendengar keterangan dari perwakilan siswa dan langsung menonaktifkan AY. Masalah ini sepenuhnya kami serahkan ke Polres Lubuklinggau," tegas Suwarni.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: AY (37), guru olahraga di SMK Negeri 1 Lubuklinggau
- Korban: AP (17), siswi SMK Negeri 1 Lubuklinggau
- Lokasi: Ruang olahraga SMK Negeri 1 Lubuklinggau
- Waktu: Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB
- Pasal yang dilanggar: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Ancaman hukuman: Penjara di atas lima tahun