Penggerebekan Pabrik Jamu Ilegal di Jawa Tengah: Bahan Kimia Berbahaya Ditemukan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang berhasil mengungkap dua lokasi produksi jamu ilegal yang beroperasi di Klaten dan Kudus, Jawa Tengah. Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah adanya indikasi kuat penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam pembuatan jamu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah besar jamu yang mengandung bahan kimia farmasi seperti Dexamethasone, Piroxicam, dan Paracetamol. Bahan-bahan ini seharusnya hanya boleh digunakan dalam obat-obatan resep dokter karena potensi efek samping yang serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, Deputi Bidang Penindakan Badan POM, menjelaskan bahwa modus operandi pabrik jamu ilegal ini adalah dengan menyamarkan kegiatan produksi di rumah-rumah biasa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan peralatan, bahan baku, dan mesin produksi yang menunjukkan skala industri yang cukup besar.

"Tempat produksi jamu ilegal itu terlihat seperti rumah biasa, tetapi dari alat-alat, bahan, mesin produksi, hingga distribusinya, sudah tergolong sebagai industri," ujar Tubagus.

Dalam kasus ini, BPOM Semarang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Untuk lokasi di Klaten, seorang tersangka berinisial AT (41) telah diamankan. Sementara itu, untuk kasus di Kudus, seorang tersangka berinisial MM (63) juga telah ditetapkan, namun tidak dilakukan penahanan mengingat usianya yang sudah lanjut.

Tubagus menyayangkan bahwa masyarakat seringkali tidak menyadari bahaya yang terkandung dalam jamu ilegal tersebut. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam jamu dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan yang serius.

"Ironisnya, masyarakat tidak menyadari bahwa jamu yang mereka konsumsi ternyata mengandung zat kimia aktif,” kata Tubagus.

Modus pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik jamu ilegal ini meliputi:

  • Tidak memiliki izin usaha
  • Tidak memiliki sertifikat cara pengolahan jamu yang baik
  • Tidak memiliki izin edar
  • Memalsukan izin seolah-olah produk telah terdaftar di Badan POM

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi jamu. Pastikan jamu yang dikonsumsi memiliki izin edar dari BPOM dan diproduksi oleh produsen yang terpercaya. Konsultasikan dengan dokter atau ahli herbal jika memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang keamanan jamu.