Kejaksaan Agung Menginvestigasi Dugaan Mark Up Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Senilai Triliunan Rupiah
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022 ini, menggunakan anggaran negara yang sangat besar, mencapai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika Kemendikbudristek merencanakan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Program ini dijalankan pada tahun 2020.
Namun, Kejagung mencurigai adanya kejanggalan, terutama karena inisiatif serupa telah dilakukan pada tahun 2018-2019 dan dinilai kurang efektif. Lebih lanjut, Harli Siregar menjelaskan bahwa pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit, tetapi hasilnya tidak memuaskan.
"Penggunaan Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet," ujar Harli. "Sementara, infrastruktur internet di Indonesia belum merata, terutama di daerah-daerah terpencil. Hal ini menyebabkan penggunaan Chromebook menjadi tidak efektif, terutama dalam kegiatan asesmen kompetensi minimum (AKM)."
Setelah uji coba yang kurang berhasil, tim teknis merekomendasikan penggunaan sistem operasi (OS) Windows untuk laptop. Namun, Kemendikbudristek justru mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru yang mengusulkan penggunaan Chromebook.
"Perubahan spesifikasi ini menimbulkan kecurigaan adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat," tegas Harli. "Penggantian spesifikasi diduga tidak didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya."
Diduga, Kemendikbudristek membentuk tim teknis baru yang diarahkan untuk membuat kajian teknis yang mendukung penggunaan Chromebook dalam proses pengadaan. Kajian ini diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil peralatan TIK untuk kegiatan belajar mengajar.
Harli menjelaskan bahwa total anggaran proyek ini mencapai hampir Rp 10 triliun, dengan rincian Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Pada tanggal 21 Mei lalu, tim penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan penyidikan ini. Penggeledahan dilakukan di dua apartemen yang dimiliki oleh staf khusus mantan Mendikbudristek, yaitu FH dan JT.
- Di apartemen FH, penyidik menyita:
- 4 unit handphone
- 1 unit laptop
- Di apartemen JT, penyidik menyita:
- 2 buah hardisk
- 1 buah flashdisk
- 1 buah laptop
- Beberapa dokumen
Barang-barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk menemukan keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
"Barang-barang yang disita akan dibuka, dibaca, dan dianalisis untuk menemukan kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi," pungkas Harli.