Pengacara Jan Hwa Diana Berupaya Kembalikan Dokumen Eks Karyawan, Wakil Walikota Surabaya Menyarankan Jalur Hukum
Upaya pengembalian sejumlah dokumen milik mantan karyawan CV Sentosa Seal menjadi sorotan, dengan kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, menemui Wakil Walikota Surabaya, Armuji, untuk mencari solusi terkait barang bukti yang sebelumnya ditahan perusahaan tersebut. Pertemuan berlangsung di Rumah Aspirasi, Surabaya, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Elok Dwi Katja menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan 108 ijazah kepada kepolisian, selain itu juga terdapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK). Namun, Polda Jawa Timur menolak menerimanya karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang berjalan. Oleh karena itu, Elok meminta arahan dari Wakil Walikota, yang akrab disapa Cak Ji, mengenai langkah selanjutnya yang dapat diambil terkait dokumen-dokumen tersebut.
"Tujuan kami menghadap Cak Ji adalah untuk meminta petunjuk mengenai langkah terbaik untuk mengelola dokumen-dokumen ini," kata Elok. Ia juga membenarkan bahwa ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Selain itu, Diana secara sukarela menyerahkan 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya kepada pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Cak Ji menyarankan agar seluruh barang bukti diserahkan kepada Polda Jawa Timur agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki wewenang dalam hal ini.
"Saya menyarankan agar proses ini dilanjutkan melalui jalur hukum di Polda Jawa Timur. Harapannya, dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi barang bukti yang sah dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak memiliki hak untuk mengembalikan dokumen tersebut kepada karyawan, wewenang tersebut ada pada Polda Jawa Timur," tegas Cak Ji.
Cak Ji juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dokumen karyawan.
"Saya berharap Ibu Diana telah menyadari kesalahannya dan menjadikannya pelajaran untuk kedepannya," pungkas Cak Ji.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sebanyak 108 lembar ijazah yang sempat dilaporkan hilang telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Penyidik Polda Jatim telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah, yang dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Selain kasus penggelapan ijazah, Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Stephanus di Surabaya. Kasus ini dilaporkan pada 19 April 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan telah ditahan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya sejak Jumat, 9 Mei 2025.