Kejagung Bantah Klaim Tersangka Pembacokan Jaksa Deli Serdang Terkait Suap
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan tegas membantah pernyataan Alpa Patria Lubis, tersangka otak pembacokan terhadap Jaksa John Wesli Sinaga di Deli Serdang, terkait dugaan pemberian uang suap senilai Rp 138 juta. Kejagung menyatakan bahwa Jaksa John Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang melibatkan Alpa Patria Lubis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan keheranannya atas pengakuan Alpa Patria Lubis. Harli menegaskan bahwa tidak mungkin ada permintaan uang dari korban karena John Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang menjerat Alpa. "Korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan soal itu?" ujarnya.
Harli menduga bahwa Alpa Patria Lubis sengaja mengalihkan perhatian dari pokok permasalahan, yaitu pelaksanaan eksekusi. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) juga telah melakukan klarifikasi terkait kasus ini. Hasil investigasi Kejati Sumut menunjukkan bahwa John Wesli Sinaga tidak pernah meminta atau memeras Alpa Patria Lubis.
"Kami menilai yang bersangkutan mencoba mengalihkan isu dari isu pokoknya pelaksanaan eksekusi," ujar Harli.
Sebelumnya, Alpa Patria Lubis mengaku sakit hati dan merasa dimanfaatkan oleh John Wesli Sinaga. Melalui kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, Alpa mengaku telah memberikan uang dengan total Rp 138 juta kepada jaksa tersebut dengan harapan dapat meringankan tuntutan dalam beberapa perkara yang menjeratnya pada tahun 2024. Dedi menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai, baik secara langsung kepada John maupun melalui perantara.
Menurut Dedi, komunikasi antara Alpa dan John terus berlanjut setelah kasus-kasus tersebut selesai. John disebut kembali meminta sesuatu dari Alpa, yang kali ini berupa burung. Permintaan inilah yang memicu emosi Alpa dan membuatnya merasa dimanfaatkan, sehingga ia merencanakan pembacokan terhadap John Wesli Sinaga. Dedi mengklaim bahwa tujuan pembacokan tersebut hanyalah untuk memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh.
Klarifikasi Lebih Lanjut
Berikut poin-poin klarifikasi terkait kasus ini:
- Tidak Ada Penanganan Perkara: Kejagung menegaskan John Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang melibatkan Alpa Patria Lubis.
- Investigasi Kejati Sumut: Kejati Sumut telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa John Wesli Sinaga tidak pernah meminta atau memeras Alpa Patria Lubis.
- Dugaan Pengalihan Isu: Kejagung menduga Alpa Patria Lubis sengaja mengalihkan isu dari pokok permasalahan eksekusi.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, dengan berbagai pihak terus memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait perkembangan yang ada.