Subsidi Upah Kembali Digulirkan: Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 300.000 untuk Pekerja

Pemerintah kembali mengaktifkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, sebuah langkah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengumumkan bahwa inisiatif ini akan memberikan bantuan finansial sebesar Rp 300.000 kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi yang signifikan, terutama setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama yang belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Program BSU 2025 akan menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan batasan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku. Selain itu, sekitar 3,4 juta guru honorer juga akan menerima manfaat dari program ini. Penyaluran bantuan akan dilakukan secara serentak pada bulan Juni 2025, dengan setiap penerima mendapatkan total Rp 300.000 yang merupakan akumulasi dari subsidi bulanan sebesar Rp 150.000 untuk bulan Juni dan Juli. Implementasi program ini melibatkan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.

BSU merupakan salah satu dari enam insentif ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun 2025. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada periode ini, setelah hanya mencapai 4,87 persen pada kuartal pertama. Target pertumbuhan ekonomi tahunan dalam APBN 2025 adalah 5,2 persen. Program stimulus ekonomi ini diharapkan dapat membantu mencapai target tersebut. Semua program stimulus ekonomi ini akan mulai diimplementasikan pada tanggal 5 Juni 2025.

Program BSU bukan merupakan hal baru di Indonesia. Pemerintah telah beberapa kali menyalurkan bantuan serupa selama pandemi COVID-19. Pada tahun 2020, bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Kemudian, pada tahun 2021, bantuan sebesar Rp 1 juta disalurkan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Pada tahun 2022, BSU sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja dengan kriteria yang sama. Setelah tahun 2022, program ini sempat dihentikan, namun kini kembali diaktifkan untuk tahun 2025.

Rincian Program BSU 2025:

  • Besaran Bantuan: Rp 300.000 (akumulasi dari Rp 150.000 per bulan untuk Juni dan Juli).
  • Waktu Penyaluran: Juni 2025.
  • Target Penerima: 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau UMP, dan 3,4 juta guru honorer.
  • Instansi Terkait: Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.
  • Tujuan: Menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 di kisaran 5 persen.