Sertifikat Hak Pakai Bappenas Dilaporkan Hilang, BPN Koordinasi dengan Kantor Jakarta Pusat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan terkait hilangnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah wewenang Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Kantah Jakarta Pusat untuk memastikan apakah laporan kehilangan SHP tersebut telah diterima dan diproses.
"Terkait lokasi, ini masuk wilayah kerja BPN Jakarta Pusat. Kami sedang berkoordinasi untuk mengetahui apakah proses pergantian sertifikat hilang sudah didaftarkan di BPN Jakarta Pusat," ujar Harison Mocodompis.
Lebih lanjut, Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pengumuman kehilangan sertifikat di media massa merupakan prosedur standar yang harus dilalui sebelum proses penggantian sertifikat dapat dilakukan di BPN.
"Pengumuman tersebut adalah salah satu syarat yang diminta oleh BPN sebelum proses penggantian sertifikat hilang diproses," imbuhnya.
Informasi mengenai hilangnya SHP Bappenas pertama kali muncul dalam iklan baris di sebuah surat kabar nasional. Dalam iklan tersebut, disebutkan bahwa SHP dengan nomor 28 seluas 4.115 meter persegi atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hilang di sekitar kantor Bappenas, Jalan Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat.
Berikut detail informasi sertifikat yang hilang:
- Jenis Sertifikat: Hak Pakai (SHP)
- Nomor Sertifikat: 28
- Luas Tanah: 4.115 m2
- Atas Nama: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Lokasi: Sekitar kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat