Revisi UU TNI: DPR Fokus Perbaiki Tiga Pasal Krusial

Revisi UU TNI: DPR Fokus Perbaiki Tiga Pasal Krusial

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah fokus merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Proses revisi ini, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, akan berfokus pada tiga pasal krusial yang dinilai perlu penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pertahanan dan keamanan negara saat ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa perubahan yang direncanakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja TNI serta memperjelas kedudukan dan peran TNI dalam konteks tata kelola pemerintahan yang modern.

Salah satu pasal yang menjadi prioritas revisi adalah Pasal 47, yang mengatur tentang ruang lingkup tugas TNI. Revisi ini akan meninjau kembali kementerian/lembaga mana saja yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan dan transparansi dalam penugasan prajurit TNI di sektor sipil, sekaligus memastikan agar penugasan tersebut selaras dengan tugas pokok TNI dan tidak mengganggu operasional militer. Utut Adianto menekankan perlunya kajian mendalam untuk menentukan peran dan batasan keterlibatan TNI dalam sektor sipil, sehingga dapat mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme TNI.

Selain Pasal 47, revisi juga akan menyasar Pasal 53 yang berkaitan dengan batas usia pensiun prajurit TNI. Perubahan ini diyakini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan teknologi militer, kebutuhan akan keahlian khusus, dan peningkatan kesejahteraan prajurit purnawirawan. Dengan demikian, revisi ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara kebutuhan akan pengalaman dan tenaga muda yang energik dalam tubuh TNI.

Pasal ketiga yang menjadi target revisi adalah Pasal 3, yang mengatur tentang status dan kedudukan TNI. Revisi ini ditujukan untuk memperjelas kedudukan TNI dalam konteks sistem pertahanan negara dan hubungannya dengan lembaga pemerintahan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali sipil, sesuai dengan prinsip negara hukum demokrasi, serta tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan efisien tanpa mengalami hambatan birokrasi yang tidak perlu. Komisi I DPR RI berkomitmen untuk melakukan proses revisi yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli, perwakilan TNI, dan masyarakat sipil, guna menghasilkan UU TNI yang lebih efektif dan responsif terhadap tantangan keamanan nasional.

Proses revisi UU TNI ini telah melalui tahapan-tahapan yang terstruktur. DPR telah secara resmi memasukkan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, dan Komisi I DPR ditunjuk sebagai penanggung jawab pembahasan RUU ini. Pembahasan yang melibatkan berbagai pihak ini diyakini akan menghasilkan perubahan yang komprehensif dan berdampak positif bagi TNI dan negara.

Secara rinci, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah Presiden. Dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara melaksanakan tugasnya masing-masing, namun berada di bawah pimpinan Panglima TNI. Aturan mengenai usia pensiun TNI dalam UU tersebut berkisar antara 53 hingga 58 tahun. Revisi ini diharapkan mampu menyempurnakan aturan tersebut dan menghasilkan sistem yang lebih efektif dan efisien.

Berikut poin-poin penting revisi UU TNI:

  • Pasal 47: Revisi ruang lingkup tugas TNI, khususnya keterlibatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
  • Pasal 53: Revisi batas usia pensiun prajurit TNI.
  • Pasal 3: Revisi status dan kedudukan TNI dalam sistem pertahanan dan pemerintahan.